Notification

×

Iklan

Iklan


Menanti Pertangungjawaban Negara atas Konflik dan Kriminalisasi Yang Dilakukan Astra Agro Lestari

Sabtu, 18 Maret 2023 | Maret 18, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-03-18T07:43:50Z


Jakarta, Infoselebes.com - Dua perusahaan internasional pekan lalu memutuskan berhenti membeli sawit dari perusahaan Indonesia. PepsiCo dan FrieslandCampina, menyusul enam perusahaan internasional lainnya seperti L’Oréal, Nestle, Hershey’s, Procter & Gamble, Colgate-Palmolive and Danone menangguhkan Astra Agro Lestari (AAL) dari rantai pasok minyak sawit mereka.

Hal ini disebabkan Astra Agro Lestari diduga melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia dengan melakukan perampasan tanah dan kriminalisasi kepada masyarakat petani di Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Sulawesi Barat (Sulbar).

Pasca ditangguhkan oleh perusahaan internasional, alih-alih menunjukan tindakan perbaikan, Astra Agro Lestari justru memperketat penjagaan dilapangan. Ambo Enre, salah satu petani di Morowali Utara (Morut) menyampaikan bahwa beberapa hari terakhir, puluhan personil brimob bersenjata lengkap menjaga Kawasan yang dikuasai oleh PT Agro Nusa Abadi (PT. ANA).

 “Saya dan petani lainnya didatangi brimob bersenjata lengkap, mereka melarang kami beraktivitas, karena mereka bilang Kawasan itu milik perusahaan. Tidak ada tindakan perbaikan dari Astra Agro Lestari, justru intimidasi semakin massif mereka lakukan” kata Ambo.

 
" Saat ini yang dibutuhkan masyarakat adalah tindakan tegas dari pemerintah. “Mau minta cabut izin, izin apa yang mau dicabut, PT ANA kan tidak punya izin. Pemerintah seharusnya langsung ambil alih Kawasan tersebut, lalu segera kembalikan tanah milik petani dan kami juga mau bebaskan kawan kami Gusman dan Sudirman, serta berhenti mengkriminalisasi dan mengintimidasi masyarakat.” tambahnya.

Sebelumnya petani kakak beradik, Gusman dan Sudirman ditahan setelah pengadilan menyatakan, mereka terbukti bersalah mencuri buah sawit milik PT ANA. Yansen Kundimang, salah satu kuasa hukum Gusman dan Sudirman menyatakan bahwa mereka menemukan kontradiktif dalam persidangan.

 “Yang menjadi dasar penuntut umum adalah izin lokasi dan izin usaha perkebunan, dua dasar ini berkaitan dengan tanah, namun dalam putusan hakim menyatakan ini sebagai pidana murni. Tidak diuraikan persoalan tanah nya, dimana PT ANA beroperasi tanpa HGU diatas tanah milik Gusman dan Sudirman yang telah dikelola sejak sebelum PT ANA ada di sana” jelas Yansen.

Sementara itu, Manager Kampanye Hutan dan Kebun Walhi Nasional, Uli Arta Siagian menyatakan, apa yang dilakukan Astra Agro Lestari ini merupakan potret industry sawit di Indonesia yang masih dipenuhi cerita konflik, pelanggaran HAM serta pengerusakan lingkungan dan hutan. Berhentinya perusahaan-perusahaan internasional membeli sawit dari perusahaan Indonesia harusnya mendorong pemerintah memperbaiki tata Kelola sawit. 

" Dalam catatan WALHI Sulteng, sebanyak 7 masyarakat telah dikriminalisasi dengan motif yang relative sama, yaitu tuduhan mencuri buah sawit, pendudukan lahan tanpa izin dan pengancaman," kata Uli dalam press releasenya (17/3/2023)

“Menurut kami sudah saatnya pemerintah berhenti menerbitkan izin-izin baru perkebunan sawit skala besar, sembari melakukan perbaikan tata kelola dengan melakukan evaluasi izin, penyelesaian konflik, dan penegakan hukum atas perusahaan yang melakukan pelanggaran dan kejahatan kepada rakyat serta lingkungan. Dibutuhkan juga terobosan baru dengan memberlakukan skema blacklist bagi perusahaan ataupun penerima manfaat dari perusahaan yang selama ini melakukan pelanggaran dan kejahatan” tambah Uli.

Direktur WALHI Sulteng, Sunardi Katili menjelaskan bahwa kompleksitas konflik agraria ini merupakan tanggung jawab negara. Menurutnya negara seharusnya bertanggung jawab atas apa yang dialami masyarakat di lingkar PT Agro Nusa Abadi, PT Mamuang dan PT Lestari Tani Teladan, secara khusus tiga kemeterian yaitu KLHK, ATR/BPN dan Kementerian Pertanian dan Perkebunan.

 " Perjuangan Walhi dan komunitas lakukan tidak akan berhenti pada penangguhan delapan perusahaan internasional, melainkan hingga hak-hak masyarakat Kembali, yaitu tanah dan hak untuk mendapatkan hidup yang aman dan baik," tutupnya.


Samsir
gubernur
Iklan-ADS

close
Banner iklan disini