Infoselebes.com, Morut- Petani Kakak beradik, Gusman (44) dan Sudirman (41) yang dijatuhi hukuman dua tahun penjara secara koperatif menyerahkan diri ke-kepala cabang Kejaksaan Negeri Morowali di Kolonodale. Dan selanjutnya menjalani pidana badan di Lapas Pemasyarakatan kelas III B, Jumat (3/3/2023)
Hal ini membuktikan ke dua petani sawit itu sudah siap dan patuh terhadap putusan undang-undang. Keduanya menyerahkan diri setelah kejaksaan melayangkan surat perintah pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA)
" Kami dan keluarga Gusman dan Sudirman datang langsung ke Kantor Kejaksaan, agar proses hukumnya berjalan lancar, dan tentunya pihak aparat penegak hukum tidak perlu tenaga extra dalam melakukan eksekusi," kata Penasehat Hukum, Yansen Kundimang SH, MH
Sementara itu pihak keluarga Gusman dan Sudirman merasa kecewa dengan putusan hukum yang masih jauh dari rasa keadilan. Apalagi ini bukan murni tindak pidana pencurian, karena rindangnya pohon sawit milik PT ANA itu, berdiri diatas lahan peninggalan orang tua mereka.
" Sebelum datangnya perusahaan, orang tua kami sudah mengelola lahan tersebut. Mirisnya lagi perjanjian bagi hasil antara perusahaan dengan kami tidak jelas," cerita keluarganya.
" Walaupun putusan hukum itu tidak adil, namun kami keluarga menerima hal itu, karna sebagai warga negara yang baik harus taat hukum," kata salah satu keluarga terpidana.
Pihak keluarga pun menegaskan, perjuangan hak atas tanah akan terus di gelorakan. Bersama dengan para petani lain yang tergabung dalam Serikat Petani, tak akan pernah surut menyuarakan keadilan hukum.
samsir