Infoselebes.com, Morut - Isak Tangis mewarnai proses eksekusi terpidana kakak beradik, Gusman (44) dan Sudirman (41) petani asal Kabupaten Morowali Utara pada Jumat (3/3/2023).
Diiring keluarga serta penasehat hukumnya, mereka berdua diserahkan secara koperatif kepada Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Morowali di Kolonodale, selanjutnya menjalani pidana badan di Lembaga Pemasyarakatan kelas III B.
Sebelumnya petani kakak beradik itu dituduh mencuri buah sawit diareal PT Agro Nusa Abadi (ANA). Padahal mereka hanya mempertahankan lahan peninggalan orang tua yang digarap sejak tahun 1990.
Serangkaian proses hukum pun dijalani, mulai dari vonis Pengadilan Negeri Poso 2 tahun 6 bulan penjara, hingga lakukan banding di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah (Palu) menjadi 2 tahun.
Tak hanya sampai disitu, demi mencari keadilan hukum, upaya kasasi di Mahkamah Agung (MA) mereka tempuh, namun keadilan seakan tak berpihak kepada Gusman dan Sudirman.
Melalui penasihat hukum mengajukan permohonan Kasasi dengan Amar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 24 K/Pid/2023 tanggal 24 Januari 2023 yang menolak permohonan kasasi terdakwa.
Perlu diketahui, perjuangan petani lingkar sawit PT ANA, yang tergabung dalam Front Rakyat Advokasi Sawit (FRAS) Sulteng terus menyita perhatian publik.
Para petani seakan dibayangi kriminalisasi. Demontrasi yang mereka lakukan tidak lain untuk memperjuangkan hak atas tanah. Pemerintah dalam hal ini Bupati diminta melihat aspirasi rakyatnya dan mengevaluasi izin lokasi PT ANA.
Samsir