infoselebes.com , Morut - Pengadilan Negeri (PN) Poso akan melakukan eksekusi lahan di Desa Towara Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara (Morut). Hal itu dibuktikan dengan adanya surat nomor W21-U2/820/HK 02/III/2023.
Surat yang ditandatangani Ketua PN Poso, Bambang Condro Waskito, S.H,.M.H,.M.H tersebut, ditujukan kepada Polres Morut untuk koordiinasi bantuan pengamanan eksekusi pengosongan tanah seluas + 200.000 M2. (20 ha)
Sebelumnya petani atas nama H, Bakri Dg Mangiri melakukan gugatan perdata kepada PT Agro Nusa Abadi (ANA). Serangkaian proses hukum pun dijalani, mulai dari PN Negeri Poso nomor perkara 14/Pdt/G/2020/PN Pso.
Selanjutnya putusan Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tengah (Palu), 33/Pdt/2020/PT Pal. Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI nomor 895 K/PDT/2021 dan Putusan Peninjauan Kembali (PK) tertanggal 462/PK/Pdt/2022.
Diketahui konflik agraria antara PT ANA dan para petani masih saja terus berlanjut. Empat Desa yang berada dalam lingkar sawit saat ini, seakan tak pernah berhenti memperjuangkan hak atas tanahnya.
Sejak itu berbagai persoalan hukum muncul. 2 petani kakak beradik yang mempertahankan tanahnya berakhir dibalik jeruji besi. Serikat Petani Petasia Timur pun mempertanyakan legalitas PT ANA yang tidak mengantongi HGU.
Samsir