infoselebes.com , Banggai - Front Aksi Rakyat Sipil (FRAKSI) Kabupaten Banggai akan siap mendampingi secara non litigasi atas kasus yang dialami Demas Saampap (60) yang tidak lain seorang petani sawit asal Desa Honbola Kecamatan Batui.
Hal itu diungkapkan koordinnator lapangan FRAKSI, Afandi Bungalo kepada media ini, kamis (12/1/2023).
Afandi menjelaskan, FRAKSI salah satu Front yang terdiri dari beberapa Organisasi Mahasiswa, untuk menyuarakan keadilan hukum,bagi para petani yang mempertahankan hak atas tanahnnya oleh ekspansi kuasa modal (korporasi).
" Pak Demas hanyalah seorang petani miskin yang mencoba mempertahankan haknya," ungkapnya.
Saat ini, tambah Afandi, FRAKSI akan menggalang solidaritas, dalam rangka membuat acara Senandung Puisi dan 1000 koin untuk kebebasan Demas Saampap.
Diketahui Demas Saampap adalah seorang petani yang berjuang atas tanah leluhurnya, kini di tahan di Polres Banggai usai di laporkan PT. Sawindo Cemerlang atas dugaan pencurian 60 buah janjang sawit.
Sebelumnya Berdasarkan surat perintah membawa dan menghadapkan tersangka nomor S.Pgl/730.b/I/2023/Reskrim pada tanggal 3 Januari 2023, Demas di jemput oleh Penyidik di kebunnya sekitar jam 17.30 Wita.
Kemudian di tanggal 4 Januari 2023, berdasarkan Surat perintah penahanan nomor : Print RT-01/P.2.11/E.Ku.2/01/2023 oleh Kejaksaan Negeri Banggai, Demas di tahan dan dititipkan ke Polres Banggai dengan tuduhan yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan.
Samsir