Infoselebes.com, Jakarta - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung RI memeriksa 3 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI (Kapuspenkum Kejagung RI) Dr. Ketut Sumedana melalui rillis resminya diterima redaksi media ini. Selasa (17/1/2023)
Adapun Saksi-saksi yang diperiksa yaitu;
1. DS selaku Inspektur Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
2. TH selaku Kepala Satuan Pemeriksa Intern BAKTI.
3. MT selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
“Ketiga orang saksi DS,TH dan MT diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” Jelas Ketut.
Dalam perkara dugaan korupsi tersebut,jaksa penyidik pada Direktorat Jampidsus sebelumnya telah menetapkan tiga (3) orang tersangka,yakni inisial AAL,GMS dan YS.
Lanjut Ketut,Pemeriksaan ke tiga orang saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, yang telah menetapkan AAL,GMS dan YS sebagai tersangka.
“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” Terangnya. (*)