infoselebes.com, Palu - Seluruh Aparatur Sipil Negara Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Sulawesi Tengah, wajib melaporkan harta kekayaan setiap tahunnya. Hal itu ditegaskan Sub Koordinator Administasi Pengawasan Liana Dewi Taufiq, SE.,MM.
Menurutnya, Penyuluh Keluarga Berencana PNS dan PPPK juga tidak luput dari hal tersebut. Sebab menjadi salah satu syarat penetapan unit kerja sebagai Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih Melayani yang menjadi target BKKBN Sulteng tahun ini
“Pegawai wajib lapor LHKPN dan LHKASN. Dari 436 Penyuluh KB Jika satu orang saja tidak melapor makan akan gugur semua satu provinsi untuk melaju ke ZI WBBM," ujarnya saat memberikan sosialisasi Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) Selasa Menyapa (17/1/2023) bersama Penyusun Bahan Data KKB Nurfadlia Mutmainnah, S.Stat
Ia menambahkan tujuan utama lainnya terkait pelaporan tersebut, guna mewujudkan transparansi dalam pengelolaan harta kekayaan ASN. Untuk mencegah terjadinya Korupsi, Kolusi, Nepotisme, penguatan integritas dan penyalahgunaan wewenang. Olehnya, Dewi menegaskan seluruh harta atas nama siapapun harus di laporkan
“Daftar seluruh harta kekayaan ASN dan pasangan beserta anak yang masih dam tanggungan selama satu tahun, atas nama siapapun. itu harusnya suami istri yang sama-sama ASN laporannya harus sama, jika suami melaporkan harta kekayaannya harus menginput harta kekayaan nama istri dan anak begitupun sebaliknya," jelasnya.