infoselebes.com, Bangkep - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mendesak DPRD Bangkep agar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat masuk dalam Program Legislasi Daerah
Sebelumnya, Ranperda telah diserahkan oleh pengurus AMAN Bangkep kepada Ketua DPRD Bangkep, Rusdin Sinaling dan Staf Ahli pada 17 Februari 2022 kemarin.
" Pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat di Bangkep adalah salah satu langkah politik hukum dalam melaksanakan amanat UUD tahun 1945," ungkap, Ketua AMAN Bangkep, Jemianto Maliko kepada media ini, Senin (23/01/2023)
Jemi menjelaskan dalam Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945 sebagai hasil amandemen kedua menyatakan bahwa, Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat, beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
" Bahwa setiap masyarakat adat diakui tanpa perbedaan dalam hak-hak kolektif yang sangat diperlukan untuk pengembangan
kehidupan dan keberadaan mereka secara utuh sebagai satu kelompok
masyarakat," katanya.
Secara umum Jemi menjelaskan, masyarakat adat telah mengalami penderitaan dari sejarah ketidakadilan akibat dari pemaksaan pembangunan yang tidak sesuai dengan kebutuhan mereka dan pengambilalihan hak atas tanah, wilayah serta sumber daya alam.
" Khususnya di Bangkep, pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat merupakan kebutuhan mendesak, yang tidak lain bersumber pada sisten politik, ekonomi, struktur sosial dan budaya," tutupnya.
Samsir