infoselebes.com, Palu - Pesatnya perkembangan teknologi saat ini,yang melahirkan cara baru dalam menyelesaikan pekerjaan di berbagai sektor, menuntut kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kreatif, inovatif, dan berdaya saing. Institusi pemerintah yang tidak memiliki kreativitas dan inovasi akan menyebabkan organisasi itu kurang berkembang dan kinerjanya pun akan selalu menjadi sorotan masyarakat. Olehnya itu, tuntutan atas pengembangan kreativitas dan inovasi bagi institusi pemerintah yang ingin maju, haruslah senantiasa dilakukan
Penegasan itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Agus Salim, S.H., M.H., dalam sambutannya pada pembukaan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Rabu (21/12), di Aula Kaili, Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu.
Rakerda yang dijadwalkan berlangsung dua hari, dari tanggal 21 s.d. 22 Desember 2022. Rakerda dengan tema “Membangun Strategi Komunikasi sebagai Kebijakan Keterbukaan Informasi Publik dalam Pelaksanaan Keinerja”, dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, M. Sunarto, S.H., M.H., segenap pejabat utama Kejati Sulawesi Tengah, seluruh Kajari dan Kacabjari se-Sulawesi Tengah.
“pengembangan kreativitas dan inovasi itu, haruslah terlebih dahulu dilakukan secara internal, yang pada gilirannya akan menghasilkan produk yang siap dan solid, sehingga dengan kondisi seperti itu otomatis ketika ada permasalahan eksternal dari organisasi itu dapat diatasi dengan baik.” Terang Agus Salim
Menurut Agus Salim, organisasi harus menanamkan budaya kerja yang senantiasa mendukung terciptanya kreativitas dan inovasi baru. Salah satu upaya untuk mendukung hal itu, lanjut Kajati, adalah memberdayakan potensi SDM, agar senantiasa dapat bersikap kritis dan menindaklanjuti sikap kritisnya itu dengan tindakan yang nyata untuk secepatnya menyelesaikan permasalahan yang dihadapi.
Selanjutnya Kajati mengingatkan, dewasa ini segala aspek kehidupan dituntut untuk bersaing menunjukkan prestasi yang terbaik, karena yang terbaiklah yang akan senantiasa bertahan untuk tetap bersaing dalam panggung globalisasi, “Suatu organisasi sejatinya senantiasa mempersiapkan diri menghadapi tantangan yang ada dalam dunia yang penuh gejolak global ini,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati Sulawesi Tengah, Mohammad Ronald, S.H., M.H., mengungkapkan, Rakerda Kejati Sulawesi Tengah kali ini, dilaksanakan dengan pola baru, yakni penyelenggaraannya diselaraskan dengan siklus perencanaan dan penganggaran nasional, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2017 tentang Sikronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional.
Menurut Ronald, pola baru ini menekankan pembahasan materi Rakerda yang tidak berfokus pada penyampaian hasil Rakernas, tetapi penekanannya pada inventarisasi capaian kinerja Tahun 2022 pada masing-masing satuan kerja, tersusunnya kebutuhan riil Tahun 2023 pada masing-masing satuan kerja. Selanjutnya, ungkap Ronald, hasil pembahasan pada Rakerda ini akan disusun dalam bentuk Laporan Tahunan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan akan digunakan sebagai materi pembahasan Rakernas Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam acara pembukaan Rakerda tersebut, Kajati Sulawesi Tengah, Agus Salim, S.H., M.H., juga mengingatkan harapan Jaksa Agung Republik Indonesia, ST. Buhanuddin, agar aparat kejaksaan harus mampu menghadirkan serta mewujudkan nilai-nilai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum yang terukur dan dirasakan hasilnya secara nyata oleh masyarakat.
“Jaksa Agung menyampaikan pesan, agar aparat kejaksaan senantiasa memegang teguh kepercayaan masyarakat tersebut, dan jangan menodai kepercayaan itu, bersikap profesional dalam setiap penanganan perkara, kedepankan hati nurani dalam pengambilan keputusan, dan bahu membahu dalam meningkatkan kinerja yang lebih baik.” Tutur Agus Salim mengakhiri. (red)