infoselebes.com , Palu - Aktivis Pejuang Agraria Eva Susanti Bande resmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Palu Sulawesi Tengah (Sulteng), Kamis (29/12/2022).
Perempuan yang getol memperjuangkan hak para petani itu, diterima langsung beberapa Komisioner KPU Sulteng saat mendaftarkan diri pada pukul 16.14 Wita.
Eva Bande yang mendapatkan penghargaan pembela Hak Asasi Manusia Yap Thiam Hien Award (YTHA) tahun 2018 itu mengungkapkan, bahwa pendaftaran dirinya sebagai bakal calon DPD RI tak lepas dari dukungan masyarakat.
"Saya mengucapkan banyak terima kasih atas dukungan masyarakat, sehingga bisa mendaftarkan diri," singkatnya.
Pada Desember 2014, dalam momentum Hari Ibu, Eva Bande mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo, sehingga dibebaskan dari penjara.
Perjuangannya membela dan mendampingi petani Toili, Kabupaten Banggai untuk pertahankan serta merebut kembali hak atas tanah garapan, telah berbuah kriminalisasi atas dirinya. Eva Bande dipenjara karena membela hak rakyat, tetapi keadilan tidak berpihak kepadanya.
Ketika rezim pemerintahan berganti, Grasi pertama dari presiden RI terpilih Joko Widodo diperoleh Eva Bande setelah menjalani masa tahanan 1 tahun lebih dari vonis 4 tahun atas dirinya.
Ibu tiga orang anak ini sampai sekarang
memimpin Front Rakyat Advokasi Sawit (FRAS) Sulteng untuk membantu rakyat di sejumlah daerah yang memperjuangkan hak atas tanah dalam pusaran konflik agraria.
Eva Bande menegaskan, "selama perampasan hak rakyat atas tanah terjadi, saya tidak akan berhenti berjuang bersama rakyat, sampai
keadilan agraria berdiri tagak."
Samsir