Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari [ dok. terassulteng.com ] |
infoselebes.com, PALU, -Penanganan dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler dan Afirmasi Bidang Pendidikan Subbidang Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buol Tahun Anggaran 2020, memasuki babak baru
Hal itu diungkapkan Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari saat menjawab konfirmasi media terassulteng.com melalui pesan whatsapp
“Perkembangan kasus DAK Pendidikan Kab. Buol tahun anggaran 2020, sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” jelas Kompol Sugeng di Palu, Rabu (14/12/2022)
Sugeng juga menjelaskan, berdasarkan hasil gelar perkara tahap penyidikan tanggal 6 Desember 2022 lalu, Penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang sah sebagaimana pasal 184 KUHAP untuk menetapkan tersangka,
Mantan Wakapolres Tolitoli juga menyebut ada dua tersangka yang ditetapkan penyidik Polres Buol yaitu inisial H selaku PPK dan inisial R,
Kedua tersangka terang Sugeng telah dijadwalkan oleh Penyidik Polres Buol untuk dipanggil dan diperiksa Minggu depan,
Ia juga mengtakan, penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi kasus ini oleh BPKP Sulteng, diperoleh kerugian keuangan negara sebesar Rp.500 juta lebih, pungkasnya.