infoselebes.com- Dinas koperasi dan UMKM Kota Palu melakukan pembagian bantuan berupa peralatan kepada kelompok usaha.
Bentuk bantuan tersebut berupa uang Rp 2 juta perorang yang merupakan Dana Insentif Daerah (DID) lansung dari pusat sementara peralatan tersebut bersumber dari dana anggaran pendapatan dan belanja daerah ( APBD )
Bagi kelompok usaha yang telah lolos verifikasi berkas terdiri 11 kelompok 2 menjahit dan 9 kuliner.
"Adapun persyaratan yang di sertakan karena sudah sesuai dengan nama-nama yang berada juknis. Seperti kelompok usaha dan yang sama sekali belum pernah menerima bantuan pemerintah dan pihak lain sebelumnya, selama 2 tahun berturut-turut ," ujar Heni dihadapan awak media saat ditemui di kantor UMKM Kota palu, Kamis ( 29/12/2022 ).
Menurutnya, kelompok usaha yang sudah berjalan minimal delapan bulan dari kelompok usaha mikro, mengajukan proposal kepada pihaknya. Pembagian berakhir pada hari ini tanggal 29 Desember 2022 bertempat di kantor UMKM kota palu. Karena hanya ada 11 kelompok yang telah mengajukan proposal.
Untuk bantuan peralatan sebut Heni, kedepannya masih tersedia sekitar 26, usulan pokir punya dengan anggaran APBD untuk kelompok usaha
" Yang intinya kalau mau menerima bantuan itu harus mengajukan proposal terus kita validasi kembali data-data nya betulkah kelompok usahanya,betul kah dia layak di bantu betul usaha sudah 6 bulan dan layak menerima bantuan," pungkasnya.
Source : dinas umkm kota palu