Notification

×

Iklan

Iklan


Deddy Corbuzier Dianugerahi Pangkat Letkol Tituler

Minggu, 11 Desember 2022 | Desember 11, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-12-12T02:56:17Z


Jakarta, Infoselebes.com - Artis yang juga youtuber terkenal Deddy Corbuzier resmi mendapatkan pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler dari Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa dan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. Pria kelahiran Jakarta, 28 Desember 1976 itu mengaku bangga atas prestasinya ini.

"Kebanggaan yang luar biasa sata menerima pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menhan @prabowo yang disahkan oleh Panglima TNI @jenderaltniandikaperkasa dan Kasad @dudung_abdurachman," tulis Deddy Corbuzier dalam akun media sosialnya @mastercorbuzier.

Pemilik nama Deodatus Andreas Deddi Cahyadi Sunjoyo itu juga berterima kasih atas penghargaan yang diberikan TNI kepada dirinya.

"Terima kasih untuk keluarga besar TNI dan Kemenhan atas penghargaan dan kepercayaan tertinggi ini untuk saya. Ini juga artinya mengawali perjalanan baru bagi saya untuk mengemban tugas dan tanggung jawab pada NKRI secara bersih dan tidak memihak kecuali pada Pancasila," tambahnya.

Deddy juga menyatakan siap memberikan gagasan dan baktinya kepada negara dan bangsa meski pangkat yang didapatnya didapatkan khusus kepadanya.

"Mudah mudahan dengan hadirnya saya di keluarga besar TNI bisa lebih memberikan warna baru dan gagasan gagasan tuk Rakyat, Bangsa dan Negara. Juga sebagai Duta Komcad mampu membawa rakyat bersama membela bangsa. TNI Bersama Rakyat Negara Kuat Letnan Kolonel Tituler Deddy Corbuzier," pungkas Deddy.

Sementara itu, pihak TNI yang diwakili Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda (Laksda) TNI Kisdiyanto menyatakan pangkat Letkol Tituler yang diberikan kepada Deddy Corbuzier ini didasari atas permintaan Kementerian Pertahanan (Kemhan) lantaran Deddy ditunjuk sebagai Duta Komponen Cadangan di lingkungan Kemhan.

"Benar (pangkat Letkol Tituler) diberikan kepada Mas Deddy Corbuzier atas permintaan Kemhan dan sudah disahkan oleh Panglima TNI dan Kasad," tandas Kapuspen TNI.

Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pangkat tituler adalah gelar kehormatan yang diperoleh tanpa menjalankan tugas jabatan sebagai yang tersebut pada gelarnya.

Pangkat Tituler diberikan dengan serendah-rendahnya pangkat Letnan Dua (Letda). Pangkat Tituler termuat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-pangkat Militer Khusus, Tituler dan Kehormatan.

Pihak TNI berhak mencabut pangkat Tituler itu bila memang yang diberikan pangkat itu sudah tidak memangku jabatan yang diberikan kepadanya dan selama mendapatkan pangkat tersebut, orang yang bersangkutan akan kehilangan hak pilihnya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) lantaran tengah bertugas seperti TNI.

Dalam sejarah Indonesia, gelar pangkat Tituler ini pernah diberikan kepada almarhum Idris Sardi pada tahun 1996 dengan pangkat Letkol Tituler lantaran dirinya mengajarkan musik di Komando Satuan Musik (Korsik) di Pusat Pendidikan Ajudan Jenderal (Ajen Kodiklat TNI).

Sumber: BeritaSatu.com

GUBERNUR
Iklan-ADS

close
Banner iklan disini