Notification

×

Iklan

Iklan


BPN Buol Capai Target PTSL Tahun 2022

Rabu, 21 Desember 2022 | Desember 21, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-12-22T02:48:19Z

infoselebes.com - Buol-Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buol, Propinsi Sulteng mencapai target 500 bidang Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022.

PTSL tersebut terbagi dalam 10 desa di 5 (lima) Kecamatan di Kabupaten Buol.

Kegiatan program PTSL ini sendiri di pimpin oleh Ketua panitia ajudikasi Kantor Pertanahan Kabupaten Buol Yusuf,S.H, yang juga menjabat sebagai Kepala seksi penetapan hak dan pendaftaran tanah.

Pada jumpa pers dengan awak media, Selasa (20/12),  Yusuf, memaparkan dari 500 bidang tanah yang telah rampung, satu desa telah di lakukan penyerahan alas haknya sebab semua urusan administrasinya rampung dan memenuhi syarat. 

"Alhamdulilah target berhasil kami capai.yang pertama desa Panilan Jaya dengan 111 bidang tanah,Botugolu dengan 174 bidang tanah dan saat ini tengah dalam persiapan pencetakan sertifikat dan siap untuk di lakukan penyerahan di desa. Selanjutnya desa Bukamog dengan 8 (delapan) bidang tanah itu adalah kegiatan tahun 2021 yang pada target sebelumnya  terlaksana 65 bidang hanya saja delapan bidang kami lanjutkan di tahun ini. Desa Pajeko dengan capaian target 196 bidang tanah dan juga alhamdulillah saat ini tengah dalam tahap pencetakan sertifikat," ujarnya.

Kemudian lanjut Yusuf, Desa Konamukan yang mana desa ini adalah program PTSL tahun 2020 namun ditahun 2022  ini dilanjutkan dan telah menyelesaikan 31 bidang tanah di mana masyarakat desa Konamukan telah 

menyelesaikan alas haknya sehingga kami juga cepat menyerahkan sertifikatnya. 

Kemudian, Desa Ilambe yaitu kegiatan K-4  penataan atau pemeliharaan data Pertanahan di mana bidang tanah tersebut telah bersertifikat.

Selanjutnya Desa Bonubogu yang awalnya kami masukkan 150 bidang hanya saja ketika kami turun lapangan dengan mengambil sampel 50 bidang untuk pengukuran ternyata sejumlah bidang telah bersertifikat yang pada akhirnya hanya bisa mensertifikatkan 3 bidang. 

Kegiatan PTSL ini memang utamanya adalah kegiatan pendaftaran pertama kali bukan yang telah bersertifikat. 

Selanjutnya Desa Po'ogan di mana itu adalah program lanjutan PTSL 2019.di sana kami tidak ada output sebab berkas-berkas yang di masukkan oleh warga ternyata telah bersertifikat semua sehingga kami memutuskan untuk tidak bisa melanjutkan sebab terbaca di database kami bahwa bidang tanah yang di usulkan itu telah bersertifikat.

Kemungkinan ini tidak di ketahui oleh pemilik sekarang sebagai ahli waris saat pendaftaran kemungkinan sedang tidak berada di tempat.

Adapun sejumlah kendala dalam kegiatan PTSL ini sendiri adalah masih terdapat paham masyarakat yang kurang berkontribusi terhadap program PTSL agar cepat mendapatkan haknya. Padahal Kantor Pertanahan Kabupaten Buol telah berulang kali melakukan sosialisasi, baik lewat media sosial maupun yang di lakukan secara langsung di Kecamatan dan desa.

Harapan Kantah Buol adalah masyarakat harus peduli atau bahkan sadar bahwa legalitas tanah harus di penuhi agar aman dan program PTSL dapat menyelesaikan status tanah. (tim)

gubernur
Iklan-ADS

close
Banner iklan disini