Palu, infoselbes.com , - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Donggala di Geledah Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Donggala di Tompe, Pemeriksaan selama 6 jam berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe Nomor PRINT-27/P.2.14.8/Fd.1/11/2022 tanggal 02 November 2022, Rabu (2/11/22).
Hal ini disampaikan Kasi Penkum Kejati Sulteng Mohammad Ronald melalui rilis diterima media ini.
Penggeledahan tersebut dilakukan guna kepentingan penyidikan dalam rangka mengungkapkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Masaingi Tahun Anggaran 2016 – 2021 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-17/P.2.14.8/Fd.1/07/2022 tanggal 27 Juli 2022 dan Surat Perintah Penyidikan tambahan Nomor : PRINT-26/P.2.14.8/Fd.1/10/2022 tanggal 12 Oktober 2022.
Sebelumnya Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe sudah berkoordinasi dengan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Donggala, Inspektorat Kabupaten Donggala serta BPKAD Kabupaten Donggala dalam penanganan Perkara tersebut serta telah melakukan permintaan data guna penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Masaingi Tahun Anggaran 2016 – 2021, namun belum mendapatkan data yang dimaksud tersebut.
Dalam penggeledahan tersebut, Tim penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe menyita beberapa dokumen penting terkait penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Masaingi Tahun Anggaran 2016 – 2021, dimana Penyitaan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe Nomor PRINT-28/P.2.14.8/Fd.1/11/2022.
Penggeledahan Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe tidak mengganggu jalannya pelayanan public, yang terbukti dari masih berlangsungnya aktivitas pelayanan public di BPKAD Kabupaten Donggala tersebut
Penggeledahan dan penyitaan dilakukan dalam rangka membuat terang tindak pidana serta untuk mencari bukti yang cukup terkait tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Masaingi Tahun Anggaran 2016 – 2021.
Sehingga dengan bukti tersebut penyidik dapat menentukan sikap siapa tersangka yang tepat untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang disangkakan, (iw)