Foto : Adi PriantoRONI TANU SAPUTRA TIDAK BERSALAH!Oleh: Adi Prianto (Advokat) |
Sebagai praktisi hukum, kewajiban utama adalah menyingkirkan unsur sosial politik dari isu hukum yang berkembang juga mencuat pada relasi pergaulan demi kejernihan melihat dan menyimpulkannya, untuk itulah tulisan ini terbit sebagai daya upaya meminimalisir spekulasi, gosip, tudingan dan upaya mengadili seseorang seperti Roni Tanusaputra (RTS) tanpa Pengadilan.
RTS
adalah Tenaga Ahli (TA) Gubernur Sulawesi Tengah yang bertugas peningkatan
fiskal daerah dan mengatur investasi, posisi RTS sangat strategis dan empuk terhadap
serangan politik yang enggan menghantam langsung Gubernur, sisi lain faksi
politisi berlatar belakang pengusaha ekstraktif merasa terganggu atas langkah
politik divestasi melalui Perusda Sulteng yang dikomandani RTS, mereka merasa
perlu mengganggu kosentrasi dengan acara menghantam circle Rusdy Mastura.
Untuk
menghindari syak wasangka seperti di atas, juga menghindari pembelaan personal
kepada RTS, dalam tulisan ini dimulai pada pertanyaan substansi untuk
mendudukan kembali masalah ini kepada azas hukum formil.
Adakah
hubungan perikatan antara PT. Multi Global Konstrindo sebagai pihak ketiga yang
mengerjakan pembangunan gedung DPRD Morowali Utara Tahap I tahun Anggaran 2016
dengan RTS?.
Cristian
Hadi Candra sebagai kuasa direktur PT. Multi Global Konstrindo ditetapkan
tersangka oleh penyidik Dirkrimsus Polda Sulteng Nomor:
S.Tap/8/II/2019/Ditreskrimsus tertanggal 25 Februari 2019, RTS ditetapkan
tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/129/III/2018/Polda Sulteng
tanggal 9 Maret 2019, RTS sendiri menjadi tersangka melalui surat nomor: S.Tap/10/II/2019/Ditreskrimsus tanggal 25
Februari 2019.
RTS
dan Cristian Hadi Candra disangkakan oleh penyidik Polda Sulteng dugaan tindak
pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1), pasal 3 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1991 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiaman
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas
Undang-Undang 31 Tahun 1999 Tentang tindak pidana korupsi, kemudian
dipertautkan pada Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Menyederhanakan
unsur pasal tindak pidana korupsi yang dikenakan kepada RTS dan Cristian Hadi
Candra adalah setiap orang, melawan
hukum, dengan tujuan memperkaya diri,
orang lain atau suatu korporasi, menyalah gunakan kewenangan, kesempatan
atau sarana yang ada padanya yang merugikan keuangan negara, perbuatan itu
dikaitkan dengan pasal 55 KUHPidana, artinya turut serta melakukan perbuatan.
RTS
terbukti perbuatan tindak pidana korupsi tahap I pembangunan gedung DPRD
Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2016 jika dalam Surat Perjanjian Kotrak
Nomor: 641/01/Kont/PPK.PSPA/Set-DPRD/VII/2016 tanggal 15 Juli 2016 ikut
membubuhkan tanda tangan sebagai para pihak yang melakukan perikatan
sebagaiamana maksud Pasal 1234 KUHPerdata, faktanya yang melakukan perikatan
kontrak adalah Cristian Hadi Candra selaku kuasa direktur PT. Multi Global
Konstrindo dengan Pejabat pembuat Komitmen (PPK) atas nama Amring Junifan,
ST.
Hal
ihwal perbuatan melawan hukum dan unsur kerugian negara akibat dari telah
terlakasannya perbuatan adalah siapa yang melakukan kontrak dalam pekerjaan
dimaksud, RTS pada perikatan bukanlah para pihak Surat Perjanjian Kotrak Nomor:
641/01/Kont/PPK.PSPA/Set-DPRD/VII/2016 tanggal 15 Juli 2016, membebankan
kerugian negara dan terwujudnya perbuatan tindak pidana korupsi gedung DPRD
Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2016 kepada RTS secara hukum adalah
kekeliruan dan tidak memiliki hubungan hukum dilihat dari para pihak yang
berkontrak.
Menilik
poin 2 amar Putusan PraperadilanPengadilan Negeri Palu Nomor register:
13/Pid.Pra/2021/PN Pal tanggal 4 November 2021 yang menyebutkan “menyatakan Tindakan Penetapan Tersangka
terhadap diri pemohon adalah TIDAK SAH dan MELAWAN HUKUM serta BATAL DEMI
HUKUM;”, terhadap amar putusan ini maka penetapan tersangka kepada RTS
melalui surat nomor: S.Tap/10/II/2019/Ditreskrimsus tanggal 25 Februari 2019,
atas dasar kepastian hukum maka harus terbit Surat Perintah Penghentian Perkara
(SP3), apakah SP3 sudah diamalkan?
Selama
tidak terbit SP3, lembaga penegak hukum di luar Kepolisian yang sudah terlebih
dahulu melakukan penyidikan, bisa masuk untuk melakukan penyelidikan, termasuk
menghitung kembali kerugian negara yang timbul dari perbuatan tindak pidana
gedung DPRD Morowali Utara Tahap I tahun Anggaran 2016.
Inilah
pintu masuk isu politik pada perkara hukum ini, ia menjadi kerak kotor yang
menimbulkan spekulasi yang tidak bertanggung jawab bahwa RTS telah ditangkap
oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).