Notification

×

Iklan

Iklan


KPU Palu Laksanakan Verifikasi Faktual Partai Politik, 15 Oktober Hingga 4 November

Jumat, 14 Oktober 2022 | Oktober 14, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-15T04:59:01Z

PALU- Pada tanggal 15 Oktober hingga 4 November 2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu akan melaksanakan verifikasi aktual kepengurusan data keanggotaan partai politik.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, Agusalim Wahid disela-sela pelaksanaan rapat koordinasi persiapan verivikasi faktual kepengurusan data keanggotaan parpol calon pemilu 2024, Jumat (14/10/2022) di Siwiss Bell Hotel Palu.

"Berdasarakan keputusan Nomor 384, disebutkan bahwa jadwal pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan data keanggotaan partai politik di Kota Palu, dilaksanakan mulai tanggal 15 Oktober hingga 4 November 2022," ungkapnya.

Menurut Agusalim Wahid, pelaksanaan kegiatan tersebut, setelah adanya pengumuman dari KPU tentang partai politik yang lolos dalam verifikasi faktual.

Sebelum pelaksanaanya, terlebih dahulu akan disampaikan pemberitahuan kepada pengurus partai dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu). Olehnya, KPU Kota Palu akan menurunkan tim verifikator internal.


 

Sementara itu, Komisioneris KPU Kota Palu, Iskandar Lemba menguraikan bahwa metode verifikasi faktual, yaitu dengan mendatangi kantor tetap pengurus partai politik tingkat pusat, provinsi, kabupaten, dan kota. 

Apabila pada saat dilakukan verifikasi aktual kepengurusan dan keterwakilan perempuan terdapat pengurus partai politik yang tidak hadir, dapat dilakukan dengan menggunakan sarana teknologi informasi. 

Penggunaan sarana teknologi informasi, dilakukan dengan panggilan video atau melalui konferensi video.

Pada saat pelaksanaan verifikasi faktual dengan memanfaatkan teknologi terdapat keraguan terhadap pengurus partai politik, dapat dilakukan verifikasi kembali dengan menggunakan KTA, KTP, KK untuk melihat kesesuaian foto dan wajah pengurus parpol pada saat verifikasi dengan panggilan vidio atau konfrensi vidio dilakukan. (Red).

gubernur
Iklan-ADS

close
Banner iklan disini