Notification

×

Iklan

Iklan


Ranperda Pemkab Donggala Terdapat Catatan Perbaikan, Ini Penjelasannya Pansus Satu DPRD Donggala

Senin, 26 September 2022 | September 26, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-04T03:06:03Z

Infoselebes-Donggala-Panitia Khusus (Pansus) Satu DPRD Kabupaten Donggala Sulawesi Tengah membahas Lima hal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala Tahun 2022.

Amatan media ini dalam paripurna  kelima masa persidangan ketiga tahun sidang 2022, Ketua Pansus Satu DPRD Donggala yang diwakili oleh Sekretarisnya Burhanuddin menyampaikan, Pansus Satu mulai bekerja sejak ditetapkan oleh paripurna pada 2 September 2022 lalu, pansus satu bersama OPD terkait telah bekerja maksimal membahas dan mengkaji ke lima ranperda.

Namun pansus satu dapat menyelesaikan tiga buah ranperda diantara lima buah ranperda yang telah diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Donggala. “Dimana tiga Ranperda itu adalah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Uwe Lino, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah,” ujar Sekretaris Pansus Satu dihadapan paripurna yang digelar diruang Sidang Utama Kantor DPRD Donggala 23 September 2022 belum lama ini.

Sekretaris Pansus Satu menjelaskan, terkait dengan ranperda tentang perusahaan umum daerah air minum uwe lino yaitu, penyusunan rancangan Perda tentang perusahaan tersebut akan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kualitas pelayanan public pelaksanaan otonomi daerah untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam penyediaan air bersih sesuai dengan standar dan persyaratan yang ditentukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD.

“Pansus Satu dalam pembahasan ranperda tentang perusahaan umum daerah air minum uwe lino Kabupaten Donggala terdapat catatan-catatan perbaikan yang masuk dalam daftar ralat terlampir,” tutrnya.

Sementara ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah, bahwa keberadaan rancangan peraturan daerah ini memiliki peran, posisi strategis dan kontribusi serta merupakan pelaksanaan amanat peraturan Pemerintah Republik Indonesia (RI) Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Sudah seyogyanya ditindaklanjuti dengan peraturan daerah yang selaras dan relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini, dapat mengatur masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan dalam pelaksanaan keuangan daerah di Kabupaten Donggala, sebagai landasan yuridis dan memberikan kepastian hukum dalam hal pengelolaan keuangan daerah yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Donggala.

“Pansus satu dalam pembahasan ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah terdapat catatan-catatan perbaikan yang masuk dalam daftar ralat atau sebagaimana terlampir,” terangnya.

Sementara ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah yaitu, untuk menata kelolah barang-barang milik daerah, maka dipandang perlu adanya regulasi daerah atau peraturan daerah yang mengatur secara menyeluruh, agar pemanfataan dan penggunaannya berdasarkan aturan yang ada, dan untuk menghindari penggunaan barang yang tidak tepat berdayaguna.

Oleh karena itu, pentingnya ranperda ini dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Donggala. “Pansus Satu dalam pembahasan ranperda tentang pengelolaan barang daerah terdapat catatan-catatan perbaikan yang masuk dalam daftar ralat atau sebagaimana terlampir,” pungkasnya.

“Secara umum terhadap ketiga ranperda tersebut catatan perbaikan bertitik focus pada upaya penguatan teknis pelaksanaan, perwujudan transparasi dan akuntabilitas daerah, untuk itu diharapkan ketiga buah ranperda ini bisa segera ditetapkan dan dilaksanakan lebih lanjut, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” demikian laporan hasil kerja Pansus Satu DPRD Kabupaten Donggala.

Pansus satu pun mengiformasikan, bahwa terhadap Dua Buah Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Daerah membutuhkan waktu untuk menyelaraskan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta pengkajian yang holistik (menyeluruh) antara upaya melakukan penyederhanaan ranperda dengan inovasi daerah, yang dikhawatirkan memberatkan dan mempersulit penyelenggara pendidikan disemua tingkat pendidikan.


Sedangkan ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan membutuhkan pedalaman dan contoh kongkrit dalam hal pengelolaan arsip yang bagus di daerah lain, apalagi ranperda arsip ini bukan merupakan mandatory khusus dari sebuah pasal dalam undang-undang, melainkan kebutuhan komprehensif daerah untuk menjamin berjalannya pemerintahan yang baik, khususnya dalam pengelolaan arsip daerah, jelasnya.

Dengan demikian pansus satu meminta pada rapat paripurna untuk dua buah ranperda tentang penyelenggaraan pendidikan daerah dan tentang penyelenggaraan kearsipan untuk diperpanjang waktu kerjanya selama 23 hari kerja dan akan melaporkan hasil kerjanya pada 20 Oktober 2022 mendatang, dan mengizinkan pansus satu untuk melakukan studi komparatif dan konsultasi di Kementerian dan Lembaga terkait, tukasnya.  

Diketahui Pemerintah Kabupaten Donggala telah mengajukan Lima Buah Ranperda yaitu tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kabupaten Donggala, tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Uwe Lino, tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, tentang Penyelenggaraan Kearsipan. (Anjas)       

GUBERNUR
Iklan-ADS

close
Banner iklan disini