Rapat Paripurna tersebut digelar dalam rangka Jawaban Bupati Donggala terhadap Nota Keuangan tentang Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Donggala.
Amatan media ini dalam paripurna tersebut yang disampaikan Bupati Donggala, Dr. Drs. Kasman Lassa, S.H., M.H, dalam Pandangan Umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) terhadap Nota Keuangan Perubahan Pemkab Donggala 2022 yang telah digelar diruang sidang utama pada 15 September 2022 belum lama ini bahwa, perlu kiranya dipertegas kembali tentang perubahan pendapatan, yang masih perlu untuk tetap diperhatikan khususnya pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menurun sebesar 15 Milyar rupiah, dan bersumber pada pajak galian C.
Hal ini menjadi penting karena dalam pembahasan KUA PPAS yang lalu penurunan tersebut dikarenakan ada beberapa perusahaan galian C yang ijin operasinya dihentikan oleh Pemerintah Pusat, apakah sampai bulan ini ijin operasi perusahaan tersebut sudah berjalan kembali atau memang sampai akhir tahun operasi? Dan jika perusahaan sudah berjalan kembali maka tentu ada penyesuaian kembali terhadap target pemasukan pajak dari sektor tersebut.
Kemudian target capaian dari arah kebijakan pembangunan tahun 2022 khususnya yang berkaitan dengan pemantapan Kabupaten Donggala sebagai daerah penyangga IKN, maka harusnya terlihat dalam perubahan APBD untuk menunjang program tersebut.
Fraksi PKS meminta dijelaskan pada OPD mana saja perubahan APBD tersebut terlihat untuk menunjang kegiatan dimaksud? Dan jika belum maksimal apa hambatannya?
Kemudian dalam Pidato Bupati tentang perubahan APBD 2022 belum tergambarkan secara rinci tentang pemenuhan surat Kementerian Keuangan Nomor PMK 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022.
Oleh karena itu, perlu kiranya untuk disajikan kembali berapa kebutuhan yang akan memenuhi perintah Kementerian Keuangan tersebut? Dan dari pos belanja mana yang akan dipergunakan atau di alihkan untuk memenuhi ketentuan tersebut? Dan dari pos belanja mana yang akan dipergunakan atau di alihkan untuk memenuhi ketentuan tersebut?.
Atas pertanyaan Fraksi PKS tersebut diatas, Bupati Donggala Kasman Lassa dalam jawabannya menyampaikan, Perlu kami tegaskan kembali bahwa penurunan target PAD pada tahun 2022 khususnya pada galian C disebabkan, ijin operasi pada Tujuh perusahaan galian C yang berada di wilayah kerja Kabupaten Donggala yang hingga saat ini belum sepenuhnya dapat berjalan sebagaimana mestinya.
“Hal tersebut sudah di tindaklanjuti oleh Badan Pendapatan (Bapenda) Kabupaten Donggala dalam bentuk fasilitasi ke Badan Koordinasi Penanaman Modal Pusat (BKPM), namun hal tersebut belum dapat terpenuhi dikarenakan berbagai kendala teknis yang berhubungan langsung dengan kondisi pada masing-masing perusahaan galian C di Kabupaten Donggala yang tentunya menjadi tanggung jawabnya,” ujar Kasman Lassa (Bupati) dihadapan paripurna yang digelar diruang Sidang Utama Kantor DPRD Donggala, Selasa (20/09/2022) sore.
Disampaikannya lagi, namun jika perusahaan tersebut telah memperoleh izin operasi produksi, tentunya akan dilakukan perhitungan kembali target Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari galian C, imbuhnya.
Peluang untuk menyediakan kebutuhan dasar bagi masyarakat yang bermukim di IKN sangat benar bagi Kabupaten Donggala. Mengantisipasi hal tersebut, maka Kabupaten Donggala telah membangun kesepakatan bersama (MoU) untuk bekerjasama dengan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), antara lain dalam penyediaan kebutuhan pokok bagi penduduk yang bermukim di IKN.
“Untuk itu OPD yang memiliki potensi di bidang Pertanian, Peternakan, dan Perikanan masuk sebagai program penunjang penyangga IKN,” tuturnya.
Kemudian, untuk pemenuhan surat Kementerian Keuangan PMK Nomor 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022, dibutuhkan anggaran sebesar Rp. 3.643.739.497 rupiah yang diarahkan untuk membiayai Belanja Bantuan Sosial, Penciptaan Lapangan Kerja, Subsidi Transportasi Umum, Perlindungan Sosial.
“Sehubungan dengan telah disepakatinya KUA PPAS Perubahan sebelum surat Kementerian Keuangan PMK Nomor 134/PMK.07/2022 terbit, maka pos belanja yang akan dipergunakan atau di alihkan untuk memenuhi ketentuan tersebut belum dialokasikan dan akan dibahas lebih lanjut pada tingkat pembahasan selanjutnya,” demikian penjelasan jawaban bupati donggala dalam rapat paripurna DPRD Donggala. (Anjas)