infoselebes.com , Palu - Kasat Pol PP Kota Palu Trisno Yunianto, menanggapi terkait
tindakan anggotanya yang merampas dan membanting HP wartawan Tribun Palu saat
meliput pengibaran Bendera Merah Putih HUT ke-77 RI di Kantor Wali Kota Palu,
pada Rabu 17 Agustus 2022.
Kasat Pol PP Kota Palu mengatakan, bahwa wartawan dilarang
mondar mandir pada saat pengibaran bendera di HUT RI ke-77 itu.
“Ini berdasarkan informasi yang disampaikan anggota yang
melihat dan menyaksikan kejadian tersebut,” terang Trisno,saat dikonfirmasi
IniPalu.com.
Walaupun sudah ditegur,kata Trisno, wartawan tersebut tetap
saja,tidak mendengar teguran anggota satpol PP yang sedang bertugas melakukan
pengamanan.
kemudian, wartawan tersebut ditarik tangannya karena tetap
saja mondar mandir oleh anggota Pol PP yang sedang bertugas.
“Pada saat ditarik tangannya, hp yang dipegang wartawan jatuh
banyak saksi yang melihat kejadian ini, jadi tidak ada pelemparan hp
sebagaimana berita yang dituliskan,’ ujarnya.
“Kami juga akan melakukan klarifikasi dengan wartawan
dimaksud berdasarkan keterangan saksi yang melihat kejadianya secara langsung,”
tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, upacara pengibaran bendera di Kantor
Wali Kota Palu diwarnai insiden kekerasan terhadap wartawan Tribun Palu oleh
Oknum Satpol PP.
Oknum Pol PP tersebut diduga merampas dan membanting
hendphone wartawan saat tengah meliput pengibaran Bendera Merah Putih di depan
Kantor Wali Kota Palu.***