infoselebes.com , Parimo - Kepala Kejaksaan Parigi, Muhammat Fahrorozi, SH, MH, dan Kasipidum, Irwan Said, SH., menerima audance dari Solidaritas Korban Pelanggaran HAM (SKP HAM) hari ini, Selasa (23/8/2022) di kantor Kejaksaan Negeri Parigi, jalan Trans Sulawesi, Kampal Kecamatan Parigi.
Kedatangan rombongan SKP-HAM mempertanyakan perkembangan dan penanganan Kejaksaan terkait berkas tersangka H, oknum Polisi yang melakukan penembakan kepada Elfarldi pada 12 Februari 2022 di Kasimbar.
Perwakilan SKP-HAM terdiri dari dua orang penasehat hukum dari kantor hukum Adatapura, Adi Prianto dan Moh. Vahri, Ardika Yana, Lia Fauziah dan ibu dari almarhum Elfarldi, ibu Rosmawati.
Disela audance, Kepala Kejaksaan Negeri Parigi, menyebutkan bahwa berkas perkara dari penyidik telah dua kali dikembalikan, terakhir 16 Agustus 2022.
"Berkas dikembalikan kepada penyidik karena ada petunjuk dari kami yang harus dilengkapi dalam berkas perkara, petunjuk itu sama dan tidak ada yang baru sejak berkas perkara yang pertama kami kembalikan. Hal ini dilakukan agar kelak dalam pentuntutan di Persidangan tidak gagal" ujarnya.
Sementara menurut Kasipidum, awal berkas dari penyidik menggunakan konstruksi pasal 359 KUHP, pihak Kejaksaan kemudian memberikam pentunjuk menggunakan konstruksi pasal 338 KUHP.
Pasal 338 KUHP sendiri berbunyi: barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
"Pada prinsipnya kami sama dengan anda semua, termasuk ibu korban, kami ingin memberikan keadilan pada ibu korban. Tidak ada kesengajaan memperlambat kasus ini sampai dipersidangan, ini hanya kendala tekhnis, ditingkat penyidik Polisi terdiri dari penyidik yang berada di Polres Parigi dan Polda Sulteng. Sehingga koordinasi untuk perbaikan dan poin rekomendasi yang sudah kami berikan belum ada yang ditambahkan sejak dari perbaikan berkas pertama" ungkap Kasipidum.
Audance berlangsung kurang lebih 55 menit, dengan suasana kekeluargaan.
Saat dikonfirmasi kepada salah satu Penasehat Hukum yang ikut audance, Moh. Vahri, mengatakan ada dua poin yang membuat berkas perkara ini bolak balik.
"Pertama mengenai SPDP, barang itu keluar dari Polres Parigi, akan tetapi berkas perkara yang diberikan kepada Kejaksaan itu berkop Polda Sulteng. Otomatis ini menyulitkan koordinasi. Kedua, tim penyidik yang tidak berasal dari Polres Parigi, ini tim penyidik gabungan. Dalam upaya komunikasi perbaikan berkas mesti menunggu arahan dari Dirkrimum Polda Sulteng, yang penyidik Polres jelas sifatnya menunggu," tutup Vahri. (sf)