infoselebes.com, Sigi – Sat Narkoba Polres Sigi berhasil meringkus seorang Pria terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu bertempat di Desa Tulo Kec. Dolo Kab.Sigi. Pada hari Kamis, (11/08/22) sekitar Pukul 15.00 WITA.
"Untuk terduga pelaku yang kami amankan berinisial FL (30) warga Desa Tulo Kec. Dolo Kab. Sigi. Terduga pelaku di amankan di rumahnya setelah mendapat informasi terkait dugaan adanya barang yang di duga Sabu-sabu, dan sesegera mungkin anggota melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap terduga pelaku," Jelas Kasat Narkoba Iptu Jani Sagala, S.Sos.
Lanjut, beliau menjelaskan dari hasil penangkapan terduga pelaku di rumahnya, anggota Sat Narkoba mengamankan barang bukti sebanyak 15 (Lima belas) Paket yang di duga sabu dengan berat bruto 6,47 gram.
Selain mengamankan 15 (Lima belas) Paket yang di duga Narkotika Jenis Sabu, anggota Sat Narkoba juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1(satu) Pak plastik cetik bening klip isi 50 bungkus, 1 (satu) buah kotak Hitam merek AVENGERS tempat simpan sabu, 2 (dua) buah sendok sabu terbuat dari pipet, 1 (satu) buah Timbangan digital dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha MIO Soul warna hitam DN 3844 NR. Terangnya.
"Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Sigi untuk proses lebih lanjut," ujarnya
Di tempat terpisah Kapolres Sigi AKBP Reja A. Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H. mengingatkan agar masyarakat bersama pihak kepolisian bersama-sama untuk memerangi Narkoba di Kabupaten Sigi.
Kapolres Sigi juga menegaskan kepolisian telah berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang, Karena itu beliau meminta kepada seluruh masyarakat agar menjauhi barang haram tersebut.
[Humas Polres Sigi]