infoselebes.com, Palu - Koordinator Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulawesi Tengah (Sulteng) Harsono Bereki, turut memberi komentar atas dugaan pemerasan jutaan rupiah yang dilakukan seorang bernama Kamal dan mengaku sebagai ‘Peluncur’ Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong.
Peristiwa seperti ini menurutnya, sudah sering terjadi dan faktanya telah terjadi dimana-mana. Sehingga tak perlu heran dengan kelakuan oknum-oknum jaksa yang berbuat ‘nakal’.
Ia pesimis dengan tim yang dibentuk berdasarkan surat perintah tugas (Sprintug) Kepala Kejaksaan Negeri Parigi Moutong tersebut.
“Saya kira tidak ada yang bisa diharapkan dari tim yang dibentuk oleh kejari parimo untuk mengusut kelakuan oknum kejaksaan itu. Kecuali yang melakukan pemeriksaan adalah Kejagung, sedang itu juga masih kita pertanyakan independensi mereka,”
Beberapa kasus serupa yang melibatkan oknum jaksa ditingkat Kejati maupun Kejari di Indonesia yang diduga menerima gelontoran uang dalam menangani perkara hingga saat ini tidak jelas.
“Banyaklah kasus-kasus yang dilakukan oleh oknum kejaksaan itu sendiri dan dibentuk tim oleh kejati atau kejari tidak selesai dan memang mereka tidak bisa di harapkan,”
Ia menduga, banyaknya persoalan seperti itu tidak selesai karena ada perlindungan internal dari Institusi itu sendiri.
“Mereka berani melakukan itu karena mungkin dapat perlindungan dari orang kejaksaan juga atau bisa saja dapat jaminan dari pimpinannya, kan bisa saja. Punya backingan orang Kejati atau orang Kejagung secara personal,” terang Harsono.
Harsono menyoroti, tidak adanya pelibatan pihak eksternal baik dari LSM dan Pers dalam mengawal kasus ini semakin menguatkan bahwa tim itu tidak bekerja secara transparan.
Sehingga menurutnya, sangat sulit berharap ada jaksa yang bersih, karena ketika berbuat ‘nakal’ tidak ditindak dengan tegas.
“Berharap jaksa yang bersih tidak akan ada. Saya lebih cenderung mengatakan bahwa jika ada oknum kejaksaan melakukan kejahatan, atas nama pribadi maupun institusi itu tidak akan dapatkan perlakuan hukum, justru akan mendapat perlakuan khusus. Meskipun kita tentu berharap siapapun dia karena tidak ada yang kebal hukum,” pungkas Harsono.
Diketahui, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parigi Moutong, Muhamat Fahrorozi, S.H, M.H menerbitkan Surat Perintah Tugas (Sprintug) menyikapi beredarnya rekaman suara yang menyebut Kepala Seksi (Kasi) Intilijen, Agusjayanto atas dugaan permintaan sejumlah Rp. 60 Juta melalui oknum ‘peluncur’.
Pada konferensi pers ke sejumlah awak media yang digelar di Kantor Kejari Parimo Senin malam, (08/08/2022), Ozzy mengaku telah menerbitkan surat perintah tugas.
Dalam keterangannya, ia memberi tugas kepada beberapa kepala seksi (Kasi) dan jaksa fungsional untuk melakukan pengumpulan data (Pul Data) dan pengumpulan bahan keterangan (Pul Baket) terhadap orang-orang yang disebutkan dalam rekaman tersebut.
“Ini untuk mencari kebenarannya, kebetulan Ketua timnya Kasi Pidum. Kasi Intel, karena dia punya masalahan masuk dalam permasalahan ini kita tidak ikutkan, biar lebih transparan,” jelas Ozzy.