Notification

×

Iklan

Iklan


Kejati Sidiki Dugaan Mark Up Pengadaan Tanah Pasar Raya Buol

Kamis, 04 Agustus 2022 | Agustus 04, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-05T04:15:58Z


infoselebes.com, Palu - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah  melakukan penyelidikan terkait dugaan mark up pengadaan tanah untuk pembangunan Pasar Raya Buol di Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol.

"Sudah dtingkatkan ke tahap penyelidikan, dalam waktu dekat beberapa pihak terkait akan dimintai keterangan untuk mencari dan menemukan peristiwa pidananya,"tulis Reza Hidayat, Kasi Penerangan Hukum, Kejati Sulteng, saat dikonfirmasi via wattshappnya, Rabu (3/8).
  
Diketahui,  hingga saat ini, sejak dibangun tahun 2016, Pasar Raya Buol belum pernah digunakan, dibiarkan terbengkalai begitu saja. 

Selain mubazir, pembangunan pasar yang menelan anggaran hingga Rp 1,5 Milyar itu diduga kuat ada keterlibatan oknum pemerintah setempat dalam menaikkan Nilai Objek Pajak Lahan juga perlu diselidiki.

Dugaan tersebut didasari atas terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati bernomor 18 Tahun 2015 Tentang Pembentukan dan Penyempurnaan Zona Nilai Tanah Pajak Bumi dan Bangunan Kelurahan Kampung Bugis Kecamatan Biau.

Dengan terbitnya SK bupati ini, secara otomatis, harga tanah di wilayah tersebut, sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang dulunya hanya sebesar Rp 30.000 per meter kubik, akhirnya naik menjadi Rp.216.000.


Sementara luas tanah yang dibebaskan untuk diganti rugi, seluas kurang lebih 6000 meter kubik. Didapatkan pula informasi, bahwa tanah yang menjadi objek ganti rugi tersebut merupakan aset pribadi bupati Buol yang saat ini menjabat.

Ditambah dengan data dari Badan Pertanahan Kabupaten Buol, mengeluarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor, 17 tahun 2016, yang menyatakan belum pernah terjadi catatan perubahan pemindahan hak kepemilikan, namun faktanya, hak kepemilikan atas tanah tersebut sudah dikeluarkan 3000 M2 sebagai salah satu dasar pembayaran ganti rugi.

Dimintai tanggapannya menyangkut hal tersebut, Bupati Buol dr.Amirudin Rauf  kepada wartawan menjelaskan, memang benar SK tersebut diterbitkan saat akan terjadi pembebasan lahan, namun menurutnya sebelum SK tersebut diterbitkan, telah melalui tahapan serta kajian yang dilakukan oleh tim 9 yang terdiri dari Sekda dan sejumlah pejabat lainnya sebelum final hingga akhirnya dibubuhi tanda tangannya.

“Kalo terbitnya surat keputusan itu, saya tinggal menanda tangani setelah tim 9 melakukan proses maupun kajian, setelah final dan seluruh anggota tim 9 bertanda tangan, barulah kemudian saya setujui dan bertanda tangan, jadi sebelum saya tim 9 yang merancang, mereka lebih tau, soal ini,” jelas Bupati sambil menjukan bundelan arsip yang berisi hasil pengesahan dan tanda tangan anggota tim 9.

Bupati juga mengaku tidak menerima ganti rugi lahan tersebut, untuk membuktikan apa yang dikatakannya tersebut, ia menyarankan untuk mencari data dan informasi pada bagian aset. 

"Bisa dicek di sana, siapa yang menerima ganti rugi,” imbuhnya.

Bupati juga membenarkan jika lokasi ganti rugi tersebut memang miliknya, namun ia mengaku, lokasi tersebut telah dijual kepada Jono Ciptono sebesar sekitar 200 juta pada tahun 2007 silam.

"Seingat saya, tanah itu saya jual tahun 2007 kepada JonoCiptono, waktu itu kebetulan mau Pilkada,” terang Bupati Buol.
gubernur
Iklan-ADS

close
Banner iklan disini