infoselebes.com , Palu - Proyek Stadion Balut Kembali Makan Korban, Kadis PUPR
Resmi Menikmati Hotel Pordeo, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng, Jacob Hendrik
Pattipeilohy kembali menerbitkan surat perintah penahanan terhadap tersangka
inisial BM Kepala Dinas PUPR Kabupaten
Banggai Laut selaku Pengguna Anggaran (PA) juga merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam perkara
dugaan korupsi pembangunan stadion Banggai Laut menelan anggaran Rp.2,9 Milyard
bersumber dari APBD Kabupaten Banggai Laut, Kamis (11/8)
BM diperiksa sejak pukul 09:00 sampai dengan pukul 14:45 wita oleh tim jaksa penyidik Kejati
Sulteng, usai dilakukan gelar perkara,berdasarkan surat perintah penahanan
NOMOR : Print- 05/P.2.5/Fd.1/08/2022 BM langsung digelandang menuju rutan kelas
IIA Palu.
"BM ditahan untuk 20 hari ke depan,"Kata Kasi
Penkum Reza Hidayat singkat ditemui usai penahanan BD.
Sebelumnya Tim Penyidik Kejati Sulteng telah menahan tiga
tersangka lainnya dalam kasus menimpa Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Balut tersebut,masing-masing perempuan inisial SM selaku Pejabat Pelaksana
Teknis Kegiatan (PPTK) dan laki-laki YL selaku Direktur PT. BBP,perempuan HN
selaku Konsultan Pengawas dari CV. SS.
Reza ditanya soal masih akan ada tersangka lain
mengatakan kita tunggu saja hasil pengembangan penyidikan.
"Tidak tertutup kemungkinan masih akan ada tersangka lain,kita tunggu saja hasil pemeriksaan selanjutnya,"Jawabnya