infoselebes.com, Sigi - Kepolisian Resor Sigi melalui Satuan Reserse Narkoba, Selasa (26/07/2022) kembali menyerahkan satu orang tersangka dan barang bukti secara Online kepada Kejaksaan Negeri Donggala.
Kasat Narkoba AKP Janni Sagala mengatakan proses serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan secara online antara JPU di Kantor Kejaksaan Negeri Donggala dengan Sat Res Narkoba Polres Sigi di Mapolres Sigi.
“Ia benar dimasa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, kami dari Satuan Narkoba Polres Sigi melaksanakan tahap II secara online dengan menggunakan aplikasi zoom meeting,”ungkap Kasat Narkoba AKP Sagala.
Ditambahkan Kasat Narkoba, Sekitar pukul 14.30 Wita telah dilaksanakan Serah Terima satu orang Tersangka beserta Barang Bukti (Tahap II) yaitu Lk. DA (40th) dengan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis SHABU berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/A/47/III/2022/SPKT.Satresnarkoba/Polres Sigi/Polda Sulteng, tanggal 21 Maret 2022 dan P21 No : B- 1098/ P. 2.14 / Enz.1/ 07 / 2022 tanggal 25 Juli 2022, an tersangka Lk. DA.
“Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti diserahkan oleh Briptu Heri Santoso, Briptu Dedi Kristianto, Bripda Ferry P. dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Resky Andri Ananda,S.H., M.H.,”Tutup Kasat Narkoba AKP Janni Sagala
(Humas Polres Sigi)