infoselebes.com, Palu - Memperingati hari Bhakti Adiaksa Ke 62, Fakultas Hukum Universitas Tadulako beserta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Gelar Kegiatan Seminar.
Seminar tersebut bertemakan “Penerapan Restorative Justice dalam penegakan hukum yang Adil, Pasti dan mendukung pemulihan ekonomi”. Bertempat di Lingkup Universitas Tadulako tepanya di Laboratorium Kedokteran universitas Tadulako, Rabu (20/07/2022).
Kegiatan seminar yang di selengarakan Pusat Kajian Hukum Fakultas Universitas Tadulako bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah tersebut, juga di hadiri Rektor Universitas Tadulako Prof. Mahfud .MP, Kejati Sulteng, Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH,MH, Serta para akademisi dan juga Mahasiswa.
Dalam sambutanya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng, Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH. MH menyampaikan tentang Strategi Implementasi Teori Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana. Dimana penegakan hukum bertindak berdasarkan hati Nurani.
Hal itu kata Kajati, sesuai dengan perintah Jaksa Agung RI Burhanuddin yang kemudian menjadi dasar diterbitkannya Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Dalam seminar menyambut Hari Bhakti Adhiyaksa ke 62 ini, juga Rektor Untad Prof. DR. IR. Mahfudz, MP yang menyampaikan Welcome Speech, Dekan Fakultas Hukum Untad DR. Sulbadana, SH., MH., yang juga menjadi keynote speech dan 3 orang narasumber yakni Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulteng Fithrah, SH., MH., serta dua orang Akademisi Fakultas Hukum Untad yakni DR. Aminuddin Kasim, SH., MH dan DR. Nurhayati Mardin, SH., MH.