infoselebes.com, Palu - Sulawesi Tengah. Ketua Komisi Informasi Sulawesi Tengah Abbas A. Rahim., SH., MH menerima peserta demo dan dilanjutkan dengan audiensi yang dilakukan oleh Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Kabupaten Donggala dalam rangka menindaklanjuti gugatan PPMI Kabupaten Donggala terkait transparansi pengalokasian dana Covid-19 oleh pemerintah daerah Kabupaten Donggala.
Pada kesempatan itu, Ketua Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Kabupaten Donggala Hery A.Y Soumena mengatakan bahwa maksud dan tujuan gugatan ini adalah untuk mengetahui penggunaan dan alokasi dana Covid-19 yang digunakan oleh pemerintah Kabupaten Donggala.
Olehnya, Hery berharap agar pemerintah Kabupaten Donggala melakukan keterbukaan informasi publik terkait dengan penggunaan dana Covid-19 sebesar 31,5 Miliyar yang diberikan di empat OPD yakni ; BPBD Kab. Donggala, Dinkes Kab. Donggala, Dinsos Kab. Donggala dan Dinas Perindag Kab. Donggala.
Selanjutnya, Wawan Ilham, SH. Selaku Kuasa Hukum PPMI juga berharap demikian agar tuntutan dari PPMI Kab. Donggala terkait dengan keterbukaan informasi publik tentang transparansi dana Covid-19 sejumlah 31,5 Miliyar.
Sementara, Ketua Komisi Informasi Sulawesi Tengah Abbas A. Rahim., SH., MH menyampaikan bahwa Komisi Informasi Sulawesi Tengah hadir sebagai lembaga Badan Publik yang mengurus hal hal yang berkaitan dengan sengketa informasi.Sebagai lembaga yang di berikan tanggung jawab menangani masalah keterbukaan informasi publik Komisi Informasi Sulawesi Tengah akan melaksanakan persidangan dengan memeriksa, dan memutus sengketa informasi dalam hal keterbukaan informasi publik di Sulawesi Tengah.
"Komisi informasi selalu terbuka kepada siapapun" Ucap Ketua KI Sulteng
Selanjutnya, Hari ini, Komisi Informasi Sulteng melakukan sidang awal pemeriksaan dan kemudian di Minggu depan akan dilaksanakan kembali proses mediasi antara kedua bela pihak yakni ; Pemohon dari PPMI Kabupaten Donggala dan termohon Pemerintah Kabupaten Donggala melalui kuasa hukumnya masing-masing.
Lebih lanjut, Abbas berharap semoga dengan persidangan yang telah jalankan bisa memperbaiki terkait Keterbukaan Informasi Publik di pemerintah Kabupaten Donggala Sulawesi Tengah terkait dengan pengalokasian dana Covid-19.
Turut hadir : Pengurus Komisi Informasi Sulawesi Tengah dan Ketua Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia Sulawesi Tengah.
Sumber : Humas DKIPS Provinsi Sulteng