infoselebes.com, Palu - Setelah melakukan penggeledahan Kantor BPN Kota Palu, Rabu (27/07/2020), kini Kejati Sulteng kembali unjuk gigi dengan menahan dua (2 ) orang tersangka kasus korupsi pembangunan stadion Banggai Laut (Balut), Jumat (29/07/2022).
Penahanan tersangka setelah menjalani pemeriksaan dari pukul 10:00 hingga pukul 16:20 wita oleh penyidik Kejati Sulteng.
Kedua tersangka masing-masing
inisial SM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan YL Direktur PT. BBP.
Keduanya ditahan untuk 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 29 juli 2022 sampai dengan 17 Agustus 2022 di rutan kelas IIA Palu sedangkan SM ditahan di Lapas wanita Sigi berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi
Tengah Nomor: PRINT- 03/P.2.5/Ft.1/07/2022, tanggal 29 Juli 2022 dan YL
ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi
Tengah Nomor: PRINT-02/P.2.5/Ft.1/07/2022.
Penahanan dilakukan terhadap kedua tersangka karena adanya kekhawatiran tersangka
akan melarikan diri,menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sesuai
dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
"Sebelumnya SM dan YL diperiksa sebagai saksi,, lalu kemudian dilakukan gelar perkara kemudian di tingkatkan dari saksi menjadi tersangka," terang Kasi Penkum Reza Hidayat ditemui di ruang kerjanya.