infoselebes.com, Sigi - Tim Gabungan Reskrim dan intel Polsek Marawola berhasil melakukan penangkapan terhadap pria inisial R (25) diduga pelaku Tindak Pidana Pencurian yang menyasar rumah warga di Desa Tinggede Selatan Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.
Ditangkapnya Pria berinisial R yang merupakan warga Desa Tinggede ini sesuai dengan laporan Polisi Nomor : LP/B/50/VII/2022/SPKT/Sek - Marawola/Res. Sigi/Polda Sulteng, tanggal 02 Juli 2022.
"Dari tangan tersangka R, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1(satu) Stel kursi jati beserta meja, 1(satu) buah Kompor gas, 1 (satu) buah Rice cooker," ungkap Kanit Reskrim Polsek Marawola, Bripka Andidri.
Kanit Reskrim Polsek mengatakan bahwa pria R (25) tersangka pelaku Tindak Pidana Pencurian yang menyasar rumah warga di Desa Tinggede selatan Kecamatan Marawola ditangkap di Rumah nya di Desa Tinggede Kecamatan Marawola.
Kronologis kejadiannya, pada hari Sabtu tanggal 02 Juli 2022, Bertempat di Desa Tinggede Selatan telah terjadi Tindak Pidana Pencurian yang di duga di lakukan Lelaki R yang terjadi di Desa Tinggede Selatan Kecamatan Marawola, adapun barang yang hilang berupa: 1(satu) Stel kursi jati beserta meja, 1(satu) buah Kompor gas, 1 (satu) buah rice cooker dari berdasarkan hasil laporan pelapor.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dan barang bukti telah di aman di mako Polsek Marawola serta dijerat sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 KUHP,” tutur Bripka Andri. SH.