Notification

×

Iklan

Iklan


Bappeda Sulteng Gelar FGD Tentang Satu Data Indonesia

Kamis, 07 Juli 2022 | Juli 07, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-07-08T05:31:57Z




infoselebes.com, Palu - Sulawesi Tengah. Demi mendukung terwujudnya Perpres RI Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Pergub Sulteng Nomor 23 Tahun 2021 tentang Satu Data Indonesia Tingkat Provinsi, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Gelar Focus Discussion Group tentang Satu Data Indonesia selama 2 hari yang dimulai pada 7-8 Juli 2022 di ruang rapat Nagana Kantor Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah. Kamis, (7/7/2022).

Dalam rangka mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan serta mudah diakses dan dibagipakaikan sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan dearah, maka dilaksanakan FGD SDI sebagai tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi penyelenggaraan Satu Data Indonesia yang dilaksanakan pada 23 Juni 2022.

Menindaklanjuti Perpres RI No 39 tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesa, Pemprov Sulawesi Tengah telah menetapkan Pergub Sulawesi Tengah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Satu Data Indonesia Tingkat Provinsi.

Perencanaan data yang tertuang dalam Pasal 5 Pergub Sulawesi Tengah No 23 Tahun 2021 menjelaskan bahwa; 1. Penyelenggaraan Satu Data Indonesia terdiri dari; a) Pembina Data, b) Walidata, c) Walidata dan Pendukung, dan d) Produsen Data; 2. Pembina data adalah Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Tengah; 3. Tugas BPS Prov. Sulteng; a) Menberikan rekomendasi dalam proses perencanaan pengumpulan data, b) melakukan pembinaan penyelenggaraan Satu Data Indonesia tingkat provinsi; 4. Walidata adalah Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Prov. Sulteng; 5. Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Prov. Sulteng memiliki tugas sebagai; a) Memeriksa kesesuaian data, b) Menyebarluaskan data dan meta data di portal SDI dan tingkat provinsi, c) Membantu pembina data membina produsen data; 6. Walidata pendukung terdiri atas Dekretaris Perangkat Daerah dan Kepala Bidang yang membawahi Tata Usaha dan Biro; 7. Walidata pendukung mempunyai fungsimembanti tugas dari walidata; 8. Produsen data adalah perangkat daerah.

Seperti yang disampaikan Sekretaris Bappeda Dinwar, SE., M.Ak, saat membacakan sambutan Kepala Bappeda, Pelaksanaan FGD SDI Provinsi Sulteng ini bertujuan untuk membahas dan merumuskan format data perencanaan dan evaluasi pembangunan daerah yang selanjutnya akan disepakati dan ditetapkan bersama menjadi format Satu Data Indonesia Provinsi Sulteng Tahun 2022.

Hasil dari FGD SDI akan ditindaklanjuti oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Prov. Sulteng dalam bentuk keputusan Gubernur Sulteng tentang data prioritas SDI Provinsi Sulteng tahun 2022

Turut hadir: Kepala Bidang Integrasi Pengolahan dan Diseminasi Statistik BPS Provinsi Sulawesi Tengah Ir. I Nyoman Dwinda, M.Si, Kepala Bidang Statistik DKIPS Prov. Sulteng Madda, SE, Pejabat Struktural dan Fungsional lingkup Bappeda Prov. Sulteng.

Sumber: Humas DKIPS Provinsi Sulteng.
GUBERNUR
Iklan-ADS

close
Banner iklan disini