Poso - Kepolisian Resor Poso menggelar Konferensi Pers Perkara dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain yang terjadi pada hari sabtu tanggal 25 Juni 2022 sekira pukul 23.00 wita,di desa watutau kecamatan lore peore kabupaten poso provinsi sulteng.Selasa,28/06/22.
Konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Wakapolres poso Kompol Basrum Sychbutuh,S.H yang di dampingi Kasat reskrim polres poso Iptu Anang Mustaqim Setiawan,S.I.K.,S.H.,M.H bersama Kanit resum Aipda Pausil,bertempat di lobi Polres Poso.
Wakapolres poso dihadapan awak media membeberkan Perkara dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain yang dilakukan oleh E.W.B alias E,Umur 51 tahun,jenis kelamin laki-laki warga desa watutau kecamatan lore peore kabupaten poso.
Menurut Basrum bahwa motif kejadian ini terjadi berawal dari faktor kecemburuan pelaku terhadap istrinya yang juga sebagai korban saudari Dince Tope alias mama Adri bahwa korban mempunyai hubungan gelap atau selingkuh.
Dengan dasar itu,pelaku E.W.B alias E bereaksi pada malam hari sekira pukul 23.00 wita pada hari sabtu tanggal 25 Juni 2022, saat itu korban istrinya saudari Dince Tope alias mama Adri, Umur 51 tahun dan cucunya Klea Arista Walili alias Klea umur 3 tahun berada di rumah di desa watutau kecamatan lore peore.
Kronologis kejadian dimana kedua korban ditemukan pertama kali oleh istri saudra Alan melaporkan kepada suaminya Saudara Alan. Korban saaat ditemukan oleh istri Saudara Alan didalam rumahnya korban Dince Tope alias mama Adri tepatnya didalam kamar dalam kondisi wajahnya telah berlumuran darah dan disamping korban ada cucunya Klea Arista Walili alias Klea yang terbaring lemas.
korban Dince Tope alias mama Adri saat itu masih sempat menggerakkan tangan dan kakinya dan istri Saudara Alan sempat memegang kaki dan menggoyangkannya lalu istri Saudara Alan menanyakan kepada korban saudari Dince Tope alias mama Adri, ibu-ibu kenapa ? siapa yang kasih begini, saat itu korban sudah tidak bisa menjawab/berbicara lagi melainkan hanya mengeluarkan kata-kata " Hhhmmmm.... Hhhmmmm dan beberapa menit kemudian korban Dince Tope alias mama Adri telah meninggal dunia, sementara cucunya Klea Arista Walili alias Klea sempat dilarikan ke puskesmas namun sesampainya di puskesmas sudah meninggal dunia.
Kasat reskrim Iptu Iptu Anang Mustaqim Setiawan,S.I.K.,S.H.,M.H mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan saksi dan hasil olah TKP diduga E.W.B alias E adalah merupakan suami korban adalah pelaku Perkara dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain.ucapnya
Pelaku setelah melakukan aksinya sengaja mencuci pakaian atau baju dan celana yang digunakannya serta motif lain adalah pelaku minta uang kepada korban dan korban tidak kasih dan pelaku juga dalam keadaan mabuk/alkohol,sementara barang-bukti yang diamankan sprei yang berlumuran darah,baju dan celana korban/istri,baju dan celana korban/cucu,parang,handphone yang berlumuran darah,puntung rokok.
Pelaku sudah diamankan di Polres Poso,untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal undang-undang perlindungan anak,undang-undang kekerasan dalam rumah tangga,dan atau pasal 340 KUHPidana Sub pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau maksimal 20 tahun penjara.Tutup Kasat Reskrim.