infoselebes.com, Untuk memastikan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar tersalurkan dengan baik serta tepat sasaran masyarakat wajib terdaftar di situs MyPertamina .
Untuk Jenis BBM yang termasuk BBM bersubsidi adalah Biosolar dan Pertalite ini memiliki kuota terbatas, Jika tidak diatur, kuota yang ditetapkan tiap tahun bakal jebol, mengalirkan penugasan Pertalite dan Solar ini diatur oleh regulasi, antara lain Peraturan Presiden No. 191/2014 dan Surat Keputusan (SK) BPH Migas No. 4/2020.
Dalam keteraganya Direktur Utama PT. Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution, Senin (27/6/2022), Alfian, menjelaskan “Dalam mengalirkan subsidi BBM ada aturannya, baik dari sisi kuota atau jumlah maupun dari sisi segmentasi penggunanya. Saat ini, segmen pengguna Solar subsidi ini sudah diatur, sedangkan Pertalite segmentasi penggunanya masih terlalu luas. Sebagai badan usaha yang menjual Pertalite dan Solar, kami harus patuh, tepat sasaran dan tepat kuota dalam mengalirkan BBM yang disubsidi pemerintah,”.
Saat ini Pertamina Patra Niaga terus memperkuat infrastruktur serta kesisteman untuk mendukung program penyebaran Pertalite dan Solar secara tepat sasaran ini. Direncanakan, uji coba awal akan dilakukan di beberapa kota/kabupaten yang tersebar di 5 Propinsi antara lain Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan DI Yogyakarta.
Informasi lebih lanjut mengenai mekanisme penyebaran Pertalite dan Solar subsidi menggunakan sistem MyPertamina, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135 serta media sosial resmi @ptpertaminapatraniaga dan @mypertamina.
Implementasi Tahap 1 dilaksanakan pada wilayah Sbb :
1. Kota Bukit Tinggi
2. Kab. Agam
3. Kota Padang Panjang
4. Kab. Tanah Datar
5. Kota Banjarmasin
6. Kota Bandung
7. Kota Tasikmalaya
8. Kab. Ciamis
9. Kota Manado
10. Kota Yogyakarta
11. Kota Sukabumi
(sf/mypertamina).