infoselebes.com , Donggala - Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pergantian Antar Waktu (PAW) di Enam Kecamatan dari Sepuluh Desa di Kabupaten Donggala telah dilantik oleh Bupati Donggala. Kegiatan Plantikan dan Pengambilan Sumpah tersebut dilaksanakan di Desa Lero Kecamatan Sindue Kabupaten Donggala pada Kamis (23/06/2022).
Enam Kecamatan Sepuluh Desa yang dilantik dan diambil sumpahnya ialah Kecamatan Sojol, Sojol Utara, Dampelas, Balaesang, Sindue, Sirenja, dan Desa Ogoamas II, Pani’I, Karya Mukti, Malino, Sipure, Kampung Baru, Lero, Toaya, dan Ujumbou serta Balukang.
Plantikan dan Pengambilan Sumpah tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas dan Sekretaris Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (PMD) Kabupaten Donggala, Camat Sindue dan Camat Pinembani.
Peresmian dan Pengesahan keanggotaan BPD dan PAW merupakan wujud dari adanya sebuah demokrasi pada tingkat Desa. Karena anggota BPD merupakan wakil dari masyarakat yang dipilih sebagai penyelenggaraan Pemerintah Desa dan BPD serta Kepala Desa (Kades) berfungsi menetapkan peraturan Desa serta berupaya menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, terang Bupati Donggala Kasman Lassa.
Iapun (Bupati) berharap dan meminta kepada BPD dan Kades agar mampu menumbuh kembangkan partisipasi dan peran serta akti masyarakat dalam proses Pemerintahan serta pembangunan. Dalam hal, diamanatkan menjadi ujung tombak untuk pembangunan dan memajukan desanya di segala bidang khususnya, untuk mewujudkan kegiatan ekonomi kerakyatan.
“Kepada anggota BPD dan PAW yang baru saja dilantik, agar melaksanakan tugas dan fungsinya dalam pengawasan proses penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Dan kepada Kepala Desa serta lembaga Desa lainnya agar dapat menciptakan suasana yang nyaman dan aman dengan selalu menjaga keharmonisan dan sinergitas, sehingga menjadi pondasi bagi keberhasilan pembangunan Kabupaten Donggala yang kita cintai,” pesan Kasman Lassa. (anjaswari)