infoselebes.com, Palu - Guna menindaklanjuti surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpanrb) Republik Indonesia Nomor: 564/RB.06/2022, Pemerintah Kota Palu menggelar kegiatan Penilaian Mandiri Pelayanan Reformasi, Rabu (18/5/2022) di ruang rapat Bantaya kantor Walikota Palu.
"Pertemuan ini menindaklanjuti surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: 564/RB.06/2022 perihal Mekanisme Penyampaian Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) Tahun 2022," ungkap Kabag Organisasi Setda Kota Palu, DR. Ahmad Rijal Arma, SE, MM.
Menurutnya, Reformasi Birokrasi (RB) adalah proses perubahan yang tidak pernah berhenti. Pelaksanaan RB akan tetap dilaksanakan untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, kompeten, dan melayani.
Sementara Sekertaris Daerah Kota Palu Irmayanti, S.Sos, M.M dalam sambutanya memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan kegiatan pertemuan Penilaian Mandiri Pelayanan Reformasi Birokrasi (PMPRB).
Model penilaian mandiri yang berbasis prinsip total quality management, digunakan sebagai metode untuk melakukan penilaian.
"Perlu dipahami bersama bahwa model penilaian mandiri yang berbasis prinsip Total Quality Management dan digunakan sebagai metode untuk melakukan penilaian serta analisis yang menyeluruh terhadap kinerja instansi pemerintah khususnya dilingkup Pemkot Palu," sebut Sekkot Palu.