infoselebes.com, Sigi - Kepolisian Sektor (polsek) Biromaru berhasil mengamankan 2 (dua) pelaku kasus pencurian mesin alkon (Mesin Pompa).
Kapolsek Biromaru Akp Abdul Azis S.H , melalui Kanit Reskrim Ipda Syuaib S.Sos menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat di Polsek Biromaru pada tanggal 21 mei 2022 dengan Laporan Polisi No: LP/ 31 / V / 2022 / Spkt - III/ Sek-Brm / Resort Sigi. Melaporkan bahwa alkonnya hilang dicuri.
"Dengan Laporan polisi tersebut Kanit Reskrim memerintahkan Unit lapangan ( Buser) Polsek Biromaru yang di pimpin Aipda Fance A Yunus bersama dengan 4 (empat) anggotanya mendatangi TKP dan langsung melakukan penyelidikan serta mengumpulkan semua keterangan-keterang saksi di sekitar kejadian itu," ungkap Ipda Syuaib, Senin (23/05/2022).
Berbekal informasi dari beberapa saksi dan korban, tim bergerak ke sebuah rumah di desa loru, Kecamatan Sigi biromaru. Di rumah tersebut tim melakukan pemeriksaan. Alhasil menemukan sebuah alkon milik korban yang di sembunyikan di belakang rumah.
Selain menemukan barang bukti Alkon tim juga mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku pencurian alkon.
Adapun kedua orang tersebut yakni MR (22) tahun, pekerjaan buruh bangunan, HK, (16) tahun, pekerjaan tidak ada. keduanya warga desa Lolu, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di rumah tahanan (Rutan) Polsek Biromaru. Atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan melangar pasal 363 ayat 1 ke 3-4 KUHP dengan hukuman diatas 5 tahun penjara