infoselebes.com, Palu - Bertempat di ruang rapat Bantaya kantor Walikota Palu, Jumat (27/5/2022) dilaksanakan penandatangan nota kesepahaman atau Memorandum of Undestanding (MoU) antara Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Palu bersama Rumah Tahanan (Rutan) Kls II A Palu/Lembaga Pemasyarakatan Kls III A Palu, Kantor Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kls II A serta Pengadilan Agama Kls I A Palu.
Asisten III bidang Administrasi Umum Setda Kota Palu, Imran, SE.,M.Si mengatakan bahwa Pemerintah Kota Palu saat ini, berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan pembaharuan atau inovasi untuk membangun kembali wilayahnya dengan semangat baru.
Semangat Palu Mantap Bergerak digaungkan sebagai tagline Pemerintah Kota Palu dalam satu periode ke depan. Untuk menghadirkan pembaharuan dan percepatan pelayanan administrasi kependudukan di Kota Palu.
"Dalam rangka percepatan pelayanan administrasi kependudukan Kota Palu tersebut, salah satu yang dilakukan adalah terus melakukan inovasi-inovasi pelayanan dengan mendekatkan diri kepada masyarakat," ungkapnya.
Adapun MoU dengan Rumah Tahanan dan Lembaga Permasyarakatan se-Kota Palu, dalam rangka tertib administrasi kependudukan bagi warga binaan yang belum memiliki dokumen kependudukan.
Kerja sama ini dikenal dengan nama inovasi "PAKAI MASKERLAH" atau Pelayanan Keliling Bagi Masyarakat Rutan dan Lapas.
"MoU dimaksud agar setiap warga binaan yang ada di Lapas dan Rutan dapat langsung mendapatkan dokumen kependudukan sehingga memudahkan warga binaan dalam mengakses pelayanan publik, seperti pengurusan BPJS maupun Pilkada," ujarnya.
Kemudian MoU dengan Pengadilan Agama Palu dalam rangka pelayanan dokumen kependudukan bagi masyarakat Kota Palu yang melakukan pendaftaran perceraian di Kantor Pengadilan Agama Palu, untuk perubahan status dalam dokumen kependudukan.
Dikenal dengan nama inovasi "LAYANGAN PUTUS" atau Layanan Pengadilan Agama dan Dukcapil Untuk Perubahan Status.
"MoU dimaksud agar setiap masyarakat yang melakukan pendaftaran perceraian dapat langsung mendapatkan dokumen kependudukan baru dengan perubahan status," lanjut Asisten.
Selain itu penyerahan Kartu Identitas Anak (KIA) 0-5 tahun kepada 46 Kelurahan se-Kota Palu sebagai identitas resmi bagi anak, dan agar para Lurah menyerahkan kepada warganya.
Serta penyerahan Buku Pokok Pemakaman kepada 46 Kelurahan se-Kota Palu, untuk sinkronisasi data pemakaman dan kematian warganya agar Disdukcapil dapat menerbitkan akta kematiannya.
"Pemerintah Kota Palu sangat membutuhkan kerjasama dan kolaborasi antar lintas sektor dalam upaya mewujudkan tertib administrasi kependudukan bagi masyarakat Kota Palu," jelasnya.