Infoselebes.com, Palu- Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) akan melakukan inventarisir peninggalan sejarah budaya yang ada di Kota Palu. Hal itu terungkap dalam kunjungan TACB ke kantor Walikota Palu, Kamis (14/4/2022).
Ketua tim TACB DR.H.Lukman S Tahir dalam urainya kepada Walikota Palu, bahwa hingga saat ini, peninggalan sejarah budaya di Kota Palu, belum ditetapkan dalam cagar budaya.
Menurutnya, sebagian besar cagar budaya di wilayah Kota Palu, masih dalam kepemilikan Pemkab Donggala.
"Sehingga itulah yang mendasari kami dari TABC Kota Palu bertemu Walikota Palu untuk mendiskusikannya," katanya.
Berdasarkan analisa jumlah cagar budaya di Kota Palu baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, terdaoat beberapa peninggalan sejarah budaya, diantaranya guma, makam, rumah adat. Contoh kolam renang tua di wilayah Donggala Kodi.
Menyikapi hal itu, Wali Kota Palu menyampaikan respon positif dan mengapresiasi terbentuknya TABC Kota Palu. "Jadi tinggal diperkuat lagi pembuatan SK-nya," ungkapnya.
Wali Kota menyatakan bahwa apa yang disuarakan oleh TACB Kota Palu, sangat baik. Dalam hal ini, Pemkot Palu akan mengawal hal tersebut.
"Silahkan TACB melakukan inventarisir peninggalan sejarah budaya yang ada di wilayah Kota Palu. Agar nantinya dasar tersebut bisa dijadikan dasar penetapan cagar budaya Kota Palu," jelasnya. Indra