infoselebes.com, Poso - Beberapa hari terakhir Poso Energy membuat pernyataan di media lokal bahwa 100 % petani sudah menerima kompensasi sawah yang terendam akibat bendungan PLTA Poso 1.
Kompensansi yang dimaksudkan Poso Energy adalah pembayaran ganti rugi 10 kg beras per 1 are , yang kemudian dinaikkan menjadi 15 kg beras per 1 are dalam bentuk hitungan uang.Sementara tuntutan petani Masyarakat Adat Danau Poso adalah Rp. 362.000 / are untuk 2 kali musim tanam di tahun 2020 dan Rp. 305.000/ are untuk musim tanam tahun 2021 dalam bentuk uang.
Dalam percakapan yang dilakukan dengan Bapak Kristian Basompe, petani desa Meko menyatakan bahwa informasi tersebut sangat keliru dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Hingga saat catatan ini dibuat terdapat kurang lebih 150 petani yang berasal dari di Desa Meko, Desa Pendolo, Tonusu, Desa Bancea, Desa Toinasa, Desa Peura, Desa Buyumpondoli yang belum menerima kompensasi dalam bentuk apapun dari Poso Energy. Para petani ini menuntut ganti untung yang wajar dan adil atas sawah dan kebun mereka yang terendam. Kompensasi yang ditawarkan oleh Poso Energy selama ini tidak wajar dan tidak adil.
Berita lainnya di media lokal menyebutkan, satu persatu petani Meko telah menerima kompensasi. Informasi ini perlu diluruskan karena tahun 2021 beberapa petani Meko yang sudah menerima kompensasi 10 kg/are tidak bergabung di Masyarakat Adat Danau Poso. Sementara itu, diakui ada 2 petani Meko yang terjerat hutang akibat sawah terendam yang bisa menyebabkan mereka kehilangan rumah dan tanah , karena itu dengan terpaksa menerima tawaran Poso Energy untuk membayar hutang mereka, namun mereka menyatakan tuntutan total jumlah masih sesuai dengan tuntutan Masyarakat Adat Danau Poso. Keadaan ini menunjukkan bahwa, penderitaan yang dialami oleh petani akibat sawah terendam telah dimanfaatkan oleh Poso Energy dengan mendesak untuk menerima penggantian yang tidak wajar dan tidak adil.
Saat ini, para petani dan nelayan yang telah melakukan mediasi berkali-kali dengan Poso Energy difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sulteng, masih menunggu Gubernur Sulawesi Tengah merealisasikan janjinya pada petani untuk membicarakan tuntutan petani pada pimpinan Poso Energy, Ahmad Kalla. Gubernur Sulawesi , Rusdi Mastura, di hari Selasa 29 Maret 2022 telah menjanjikan kepada petani untuk melakukan komunikasi langsung kepada pimpinan Poso Energy agar tuntutan petani bisa dipenuhi.
Para petani dan nelayan Masyarakat Adat Danau Poso mengharapkan perhatian penuh dari Pemerintah Provinsi khususnya Gubernur Sulawesi Tengah untuk keadilan bagi para petani dan nelayan.
Dihimbau kepada media massa lokal untuk melakukan konfirmasi dalam pemberitaan, mengikuti kaidah jurnalistik, kepada para petani dan nelayan sehingga tidak menyebarluaskan informasi yang keliru .