PALU- Polda Sulteng meningkatkan kasus penyelidikan dugaan penimbunan minyak goreng 53 ton yang ditemukan Satgas pangan dan Disperindag Kota Palu di dua gudang yang berada di Kota Palu beberapa waktu lalu.
Tim penyidik Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulteng telah meningkatkan status perkaranya dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Hal itu berdasarkan surat perintah penyidikan yang ditandatangani oleh Direktur Reserse Krimsus Polda Sulteng.
"Sebagaimana Surat Perintah Penyidikan yang ditandatangani oleh Direktur Reserse Krimsus Polda Sulteng Nomor SP.Sidik/50/III/2022/Krimsus tanggal 21 Maret 2022, kasus dugaan penimbunan minyak goreng sebanyak 53 ton hasil temuan Satgas Pangan, telah ditingkatkan ketahap penyidikan," ungkap Kasubbid Penmas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari, melalui via whats ap, Rabu (23/3/2022).
Selain itu, terdapat lima orang yang telah diambil keterangan saat tahap penyelidikan. Diantaranya penjaga gudang, bagian administrasi, Manejer operasional, Direktur CV AJ, dan Staf Dinas Perindag Provinsi Sulteng.
"Lima orang tersebut akan diperiksa kembali dalam tahap penyidikan, yang semula mereka sifatnya masih dilakukan Berita Acara Wawancara (BAW), kedepan akan dipanggil dan dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) secara pro justitia," jelasnya.
Setelah dilakukan BAP dalam tahap penyidikan, Setelah itu lanjut Kasubbid Penmas, kembali akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan siapa pelakunya. Setelah sebelumnya dilakukan BAP dalam tahap penyidikan. firman