Doktor Nisbah sebagai pemohon eksekusi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palu Nomor: 5/G/2020/PTUN.PL, pihak termohon adalah Rektor Universitas Tadulako, telah diajukan secara resmi kepada pihak Pengadilan Tata Usaha Negata (PTUN) Palu.
Sidang permohonan eksekusi dipimpin langsung oleh Mursalim Najib, SH, MH, pertemuan 11 Februari 2022 dirinya menyebutkan bahwa eksekusi didasarkan pada pasal 117 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986, pihak termohon sudah menyampaikan bahwa telah terjadi perubahan keadaan, jabatan Wakil Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tadulako sudah diisi oleh orang lain.
"Kami menyesali tawaran dari pihak Universitas Tadulako yang diwakili oleh Penasehat hukumnya, sidang mediasi 24 Februari 2022 mengatakan bahwa hanya akan membayar tunjangan. Padahal putusan menyatakan segala hak yang melekat pada jabatan wajib dikembalikan, baik materil maupun moril" ujar salah satu tim pengacara Doktor Nisbah, Sumardi, S.Sy.
Tawaran ini menjadi tidak adil, kesannya pihak Universitas Tadulako tidak memahami mediasi diselesaikan melalui pasal 117.
"Merujuk pasal 117, kamilah yang menawarkan angka kepada mereka. Untuk dapat dinegosiasikan dari pihak kami adalah membayar hak tunjangan jabatan, tunjangan tugas tambahan dan remunerasi. Ini dapat dihitung bersama dengan bendahara yang ada di fakultas atau rektorat" ujar Ancu, sapaan akrab advokat alumni STAIN Datokarama Palu.
Manurut Ancu, mereka akan mengajukan lagi pertemuan mediasi melalui panitra PTUN PALU untuk mempertemukan pihak Universitas Tadulako dan Doktor Nisbah.
Untuk diketahui, gugatan administrasi dilayangkan oleh Doktor Nisbah kepada Universitas Tadulako terkait pemecatan sebagai Wakil Dekan Bidang Akademik 2017-2021 berdasarkan surat rektor nomor: 7561/UN28/KP/2019 tentang pemberhentian Dr. Nisbah S.Sos, M.Si sebagai wakil dekan bidang akademik fakultas ilmu sosial dan ilmu politik universitas tadulako pengganti antar waktu masa jabatan 2017-2021 tanggal 8 November 2021.
Tingkatan banding sampai kasasi Doktor Nisbah dimenangkan, pihak Univeritas Tadulako diwajib membatalkan surat keputusan rektor terkait pemecatan dan mewajibkan merehabilitasi status, kedudukan, harkat dan martabatnya serta hak-haknya seperti semula.