Notification

×

Iklan

Iklan


KBM dan Jadwal Libur Sekolah Masih Mengacu Kalender Pendidikan

Selasa, 29 Maret 2022 | Maret 29, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-03-29T13:12:35Z




Infoselebes.com, Palu- Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) maupun waktu libur sekolah selama bulan suci Ramadhan, tahun ini, ketentuannya masih tetap berpedoman dan mengacu kepada kalender pendidikan yang sudah ada sebelumnya.
Dalam penyampainya, Kepala Sekolah (Kepsek) SMA 1 Negeri Palu Zulfikar Is Paudi, mengaku hingga saat ini, belum ada Surat Edaran (SE) resmi dari pemerintah provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah, terhadap petunjuk pelaksanaan secara teknis dalam proses kegiatan belajar mengajar dan waktu libur anak sekolah seperti apa, selama bulan suci Ramadhan yang telah dimulai pada pekan depan memasuki bulan puasa.
Olehnya, satuan pendidikan SMA 1 Negeri Palu masih berpedoman secara teknis, untuk KBM dan waktu libur dengan menggunakan kalender pendidikan yang ada.
“Untuk KBM selama bulan suci ramadhan, sampai sekarang kita belum ada petunjuk teknis dari dinas yang terbarukan. Untuk sementara kita masih menggunakan kalender pendidikan,” ungkapnya saat ditemui di ruangannya, Selasa (29/3/2022).
“Kalau di kalender pendidikan itu sudah jelas, bahwa hanya libur itu di awal saja sebagai penyambutan bulan suci ramadhan. Liburnya itu dimulai dari Senin, Selasa dan Rabu, setelahnya seperti biasa masuk dan Insya Allah untuk jadwalnya akan kita atur dengan menyesuaikan selama bulan puasa,” sebut Zulkifli.
Sambil tetap mengikuti sesuai dengan kalender pendidikan, selaku Kepala Sekolah lanjut Zulkifli, tetap menunggu petunjuk teknis dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah dalam beberapa waktu mendatang. Terkait dengan penerapan KBM maupun waktu libur sekolah.
“Kita juga belum bisa memastikan siapa tahu di tanggal 1 dan 2 April mendatang ada perubahan keputusan dari Dinas teknis, kita tidak tahu atau ada petunjuk lainnya, yang terpenting untuk sementara yang kita ikuti masih kalender pendidikan,” katanya.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah Yudiawati V. Winda Rusliana, mengatakan, sampai hari ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah dalam kaitannya dengan proses pembelajaran dan waktu libur di sekolah, khususnya sekolah yang berada di kewenangan provinsi, masih tetap mengacu kepada kalender pendidikan.
“Sampai hari ini belum ada kita terima surat edaran resmi dari gubernur secara teknis penerapan KBM dan waktu libur di masa puasa. Cuman dengan kaitannya ASN paling hanya perubahan jam (kerja/mengajar), untuk sekolah kalau libur yah libur, kalau waktunya sekolah yah kita kembali ke PPKM dengan SKB empat Menteri,” ucapnya. Anjas
GUBERNUR
Iklan-ADS

close
Banner iklan disini