Infoselebes.com, Palu- Guna menuntut keadilan bagi warga di sekitar Danau Poso, Aliansi Penjaga Danau Poso mendatangi kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Selasa (29/3/2022)
Aliansi yang tergabung dari Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi palu (EK LMND Palu), Sekolah Puncak Raranggonau, ikatan pemuda mahasiswa poso kota palu (IPMA POSO Palu) dan perwakilan masyarakat poso ini menyuarakan 3 tuntutan :
1. PT. Poso Energy segera membayar hutang kepada para petani, nelayan atas kerugian yang dialami sejak tahun 2020 – sekarang dengan nilai yang layak.
2. Menuntut Direktur Utama PT. Poso Energy, Ahmad Kalla, bertemu dengan masyarakat untuk menyelesaikan masalah-masalah dampak lingkungan, sosial dan ekonomi yang ditimbulkan oleh operasional PLTA Poso I terutama sawah dan kebun yang terendam, perusakan wayamasapi dan karamba serta hilangnya wilayah penambang pasir tradisional.
3. Mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk memastikan Poso Energy bertanggungjawab dalam penyelesaian masalah dampak lingkungan, sosial dan ekonomi yang adil bagi masyarakat.
Dalam orasinya, salah seorang perwakilan masyarakat poso, Mojanggo menjelaskan sejak 2020, Masyarakat Adat Danau Poso ( MADP ) mencatat terdapat 266 hektar sawah dan kebun serta lahan penggembalaan warga terendam. Akibatnya para petani bukan hanya tidak bisa mengolah sawah/kebun tapi juga tidak bisa membiayai kehidupan sehari-hari, pendidikan dan kesehatan.
Saharudin selaku korlap menuturkan bahwa Mega proyek ini menimbulkan masalah serius bagi warga di sekeliling danau poso. Untuk menghasilkan listrik 515 MW, PT Poso Energy, perusahaan milik keluarga Jusuf Kalla itu membendung Sungai Poso sehingga menyebabkan naiknya permukaan air di Danau ; melakukan pengerukan sepanjang 12,8 km di outlet Danau Poso serta mereklamasi wilayah ulayat adat Danau Poso.
Ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi kota palu tersebut juga menegaskan bahwa PT.Poso Energy telah mengeruk keuntungan bisnis yang besar dari Danau Poso dengan memiskinkan warga.
Sementara, Fadel Gemba orator Sekolah Puncak Raranggonau dalam orasinya menyampaikan, Dalam dokumen AMDAL PLTA Poso I , disebutkan bahwa pembangunan PLTA Poso I akan menimbulkan dampak negatif pada warga di Desa Saojo dan Desa Sulewana , Kecamatan Pamona Utara. Dokumen AMDAL itu tidak menyebutkan dampak yang akan disebabkan oleh bendungan PLTA Poso I kepada masyarakat di desa/kelurahan lainnya di sekeliling Danau Poso yaitu Peura, Dulumai, Tolambo, Tindoli, Tokilo. Pendolo, Pasir
Putih, Bo’e, Panjo, Bancea, Taipa, Meko, Salukaia, Toinasa, Leboni, Tonusu, Buyumpondoli, Pamona, Tentena, Sangele, Petirodongi.
Faktanya, bendungan PLTA Poso Energi telah berdampak bagi seluruh kehidupan ekonomi dan kebudayaan masyarakat di sekeliling Danau Poso. Ini berarti, pembuatan bendungan PLTA Poso I sejak awal tidak menganggap dan memperhitungkan adanya dampak bagi kehidupan masyarakat di sekeliling Danau Poso.
Pukul 13.00 upaya mediasi antara massa aksi dan PT Poso Energi yang di fasilitasi oleh Staf Ahli Gubernur belum berhasil dan harus dilanjutkan keesokan harinya. Massa aksi memilih untuk tetap bertahan hingga malam hari di halaman kantor gubernur Sulawesi Tengah.Indra