Notification

×

Iklan

Iklan


Proyek Konstruksi SDA KPR Diduga Gunakan Agregat, Ini Penjelasan Manajemen

Jumat, 21 Januari 2022 | Januari 21, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-01-21T12:44:02Z

Info Sigi -  Seperti diberitakan sebelumnya oleh sejumlah media online, menjadi sorotan kualitas pekerjaan PT. Karya Pembangunan Rezki (KPR) dimana temuan adukan material campuran Ready Mix konstruksi Beton pada tanggul aliran sungai Desa Kabobona, Kabupaten Sigi.

Dimana dari pantauan dan investigasi Media Group (Info Selebes) dilapangan bahwa bahan formula beton yg dipakai dari hasil pengujian Lab Independen Milik PUPR Bina marga.

Seharusnya pihak PT. KPR tersebut menggunakan material dasar Pasir bukannya Agregat, pada pekerjaan SNVT Jaringan Sumber Air wilayah Sungai Kaluku- Paneki, Sulteng dibawah pengawasan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) Sumber Daya Air (SDA).

Tim redaksipun berupaya mengkonfirmasi ke pihak ke Project Manager (PM) PT. Karya Pembangunan Rezki (KPR-red), Ir. Syahrir yang ditemui di kantornya di bilangan Jalan Poros Palu-Kulawi, Desa Kabobona, Kabupaten Sigi. 

Dimana dijelaskan pihaknya Didalam kontrak tidak ada tertera penggunaan Abu Batu (Agregat-red), tetapi material beton . Pihaknya sudah berkonsultasi ke pihak Lab Universitas Tadulako (UNTAD) penggunaan material konstruksi.

"Agregat halus dan kasar harus sesuai dengan ASTM C33 atau yang setara yang disetujui oleh Direksi dan memenuhi persyaratan dari Spesifikasi ini," jelas PM Agil sapaan karibnya.

Ditambahkannya, Agregat halus untuk beton dan mortar harus diadakan oleh Penyedia jasa dan harus berupa pasir alam, pasir buatan, campuran pasir alami, atau campuran pasir alami. Agregat kasar untuk beton harus diadakan oleh Penyedia jasa dan harus terdiri dari kerikil alam, campuran kerikil alami dan pecahan kerikil, atau agregat buatan pabrik.

Dikesempatan berbeda, saat dikonfirmasi melalui telepon General Manager (GM) PT. Karya Pembangunan Rezki (KPR), Onny Marunduh menambahkan pihaknya mengakui hal tersebut, tetapi dengan upaya memperbaiki dan meningkatkan kualitas pekerjaan proyek nya.

"Jika Penyedia jasa memilih untuk memproses agregat dari endapan alluvial, material harus diambil dengan cara yang disetujui, dan semua area dibersihkan atau dipulihkan sesuai dengan ketentuan Spesifikasi ini atau ditingkatkan kualitasnya,"Papar Onny Marunduh.


Setidaknya ditegaskannya, sembilan puluh (90) hari sebelum pengecoran beton apa pun, Penyedia jasa harus menyerahkan kepada Direksi, sampel agregat yang mewakili diusulkan, untuk
mendapat persetujuan.

Berikut keterangan dan rincian proyek yang menelan angka miliaran tersebut dengan Sumber dana APBN PPK-SDPII-PJSA.ST-BWS13/17 Tanggal Kontrak Awal, 5 oktober 2020 dengan Nilai Kontrak Awal Rp. 48.943.876.000,00 dengan Nomor Kontrak Adendum Ke-III.

Dan yang terakhir PPK-SDPII-PJSA.ST-BWS13/105, Tanggal Kontrak Adendum Ke-III  11 mei 2021 senilai Rp 53.838.253.000,00, Nilai Kontrak Addendum Ke-III dan HK0201/PPK-SDPII-PJSA.ST-BWS13/141 Nomor Kontrak Adendum Ke-V, 27 Desember 2021, tanggal Kontrak Adendum ke-V dengan Waktu Pelaksanaan selama 485 Hari Kalender, sejak 19 oktober 2020 - 15 februari 2022. Tim Redaksi.




GUBERNUR
Iklan-ADS

close
Banner iklan disini