Notification

×

Iklan

Iklan


Polda Sulteng : Gunakan Pinjol, Chek Legalitasnya Lewat OJK Sulteng

Selasa, 18 Januari 2022 | Januari 18, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-01-19T02:44:32Z

Info Palu - Wakapolda Sulawesi Tengah menghadiri sosialisasi dan rapat kordinasi yang di gelar oleh Otoritas Jasa keuangan (OJK) Sulteng dengan tema “Sanksi pidana Pinjol Ilegal” bertempat di Hotel Santika Palu, (18/01/2022).

Dalam paparannya Hery menjelaskan Pandemi COVID 19 sangat berdampak terhadap beberapa sektor usaha, salah satu aspek yang terdampak adalah sektor ekonomi di bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Salah satu cara yang paling favorit atau paling dicari oleh masyarakat pada umumnya dan pelaku usaha untuk mencari tambahan modal usaha ialah mengajukan pinjaman uang atau kredit secara online tanpa mencari tahu terlebih dulu kegiatan usaha tersebut memiliki izin yang resmi dari otoritas atau instansi yang berwenang.

Hal itu berdampak dengan banyaknya laporan pengaduan masyarakat mengenai pinjaman online, terkait fiture / tampilan yg memasarkan atau menampilkan tenor (lamanya kredit angsuran  pinjaman yang di sepakati).

Serta Penagihan keterlambatan pembayaran angsuran yg dilakukan oleh desk collection yg mengatasnamakan aplikasi pinjaman online, 

Apabila ada keterlambatan dalam pembayaran, tidak segam penagihan dilakukan dgn cara mengancam para nasabah baik secara verbal maupun melalui foto atau gambar  yg  telah diedit melalui telepon selular dan aplikasi.

Sejauh ini upaya polri dalam mengantisipasi adanya korban terkait Pinjaman Online ilegal antara lain melakukan sosialisasi bersama Humas Polri melalui media cetak dan media sosial dan bareskrim telah membuat portal laporan daring yang dapat di akses melalui https:/patrolisiber.id/.


Hal itu guna mengumpulkan berbagai Bukti informasi tentang kejahatan siber termasuk fintech lending.

"Hal ini menunjukkan keseriusan Polri dalam pemberantasan fintech lending ilegal, sehingga masyarakat tidak perlu ragu untuk melaporkan fintech lending ilegal, "Ujar Hery.

Lebih lanjut Hery menambahkan dalam penanganan, penyelidikan dan penyidikan terhadap kejahatan tersebut harus melibatkan instansi lainnya seperti Ojk, Kejaksaan dan Instansi terkait lainnya.

Terpisah Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol didik Supranoto.,S.I.K mengatakan berdasarkan data, total laporan Polisi terkait kejahatan pinjaman online yang saat ini masuk di Mabes Polri berjumlah 250 Laporan.

Polda Sulteng saat ini telah menerima satu Laporan Polisi terkait aktifitas pinjaman online ilegal.

"Kami juga menghimbau kepada masyarakat Sulteng, jika berniat melakukan pinjaman secara online melalui aplikasi atau sebagainya, agar terlebih dahulu mengecek legalitas badan usahanya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulteng," Tutup Didik.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Irjen Pol Suharyono selaku Penyidik Utama Departemen bid jasa keuangan OJK, Gamal abdul Kahar selaku Kepala OJK Sulteng, Dr. Ahmad Hajar Zuriadi SH.MH selaku Koordinator Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulteng.Hms Polda Sulteng/Red.
GUBERNUR
Iklan-ADS

close
Banner iklan disini