Notification

×

Iklan

Iklan


Paripurna Sidang Pertama, Ini Paparan Bupati Terkait Dua Ranperda

Rabu, 12 Januari 2022 | Januari 12, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-01-13T04:01:13Z


Info Donggala - Bupati Donggala yang diwakili Wakil Bupati, Moh. Yasin, S. Sos, M. Ap, menghadiri rapat Peripurna masa persidangan pertama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala Tahun 2022.

Dimana Wabup membacakan penjelasan Bupati Donggala terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Donggala 2022, di Ruang Rapat DPRD Donggala, Rabu (12/01/2022).

Tampak hadir pada rapat itu Sekrtaris Daerah (Sekda) Kabupaten Donggala, Dr. Rustam Efendi, S.Pd., SH., M. Ap. Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Mohamad Yusuf, SE., M. Si.

Serta para Pimpinan OPD Kabupaten Donggala dan Kepala Bagian Sekretariat Daerah Kabupaten Donggala.

Dalam paparannya, pemerintah daerah telah mengajukan 2 (dua) Raperda Kabupaten Donggala yakni diantaranya, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Donggala tentang perubahan atas peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang pajak daerah.

Kemudian point kedua yaitu , Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Donggala, tentang rancangan pembangunan jangka menengah daerah tahun 2019-2024.

Dimana dua Rancangan Perda tersebut diajukan di luar program legislasi daerah tahun 2021, karena kedua rancangan peraturan daerah tersebut sangat penting dan mendesak untuk dibahas dan ditetapkan.

Lebih jauh disampaikannya, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi, daerah memberikan amanat kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melakukan pemungutan terhadap 11 jenis pajak daerah.

Yang sejumlah ketentuan lain terkait proses pelaksanaan pemungutan pajak oleh Pemerintah Daerah, diatur oleh daerah sendiri dalam bentuk perda Peraturan Kepala daerah/peraturan pelaksanaan lainnya.

Hal itu, dimaksudkan agar pemerintah daerah memiliki keleluasaan dalam membangun sistim dan prosedur pemungutan pajak daerah sesuai dengan kondisi daerah masing-masing dengan tetap berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ditambahkannya, berdasar pasal 342 ayat (1) Huruf C Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 86 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila terjadi perubahan yang mendasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Huruf C.


Dimana hal itu mencakup terjadinya bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya dan gangguan keamanan, perkara daerah atau perubahan kebijakan nasional.

Olehnya terkait dengan hal tersebut Peraturan Daerah Kabupaten Donggala tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2019-2023 perlu dilakukan perubahan karena beberapa alasan diantaranya yaitu pertama adanya Pandemi Covid-19.

Apalagi mengubah semua target ekonomi makro yang menjadi indikator kinerja pembangunan daerah meliputi indikator diantaranya pertumbuhan ekonomi, angka kemiskinan dan tingkat pengangguran.

Kedua adanya bencana 28 September 2018 yang melanda tiga daerah di Provinsi Sulteng yakni Kota Palu, Kabupaten Donggala dan Sigi yang mengubah tidak saja tata kehidupan masyarakat, namun juga tata ruang wilayah dan pesisir.

Dimana dari suatu tindakan pemerintahan daerah dalam bentuk dan merumuskan suatu kebijakan sekaligus memberikan penguatan dan legitimasi terhadap aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang ingin diwujudkan.

"Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas segala upaya dan kerja sama yang telah terbangun dengan baik selama ini," tutup Wabup.Pim Kab Dggla/Tim

GUBERNUR
Iklan-ADS

close
Banner iklan disini