Info Sigi - Seperti diberitakan sebelumnya oleh sejumlah media online, menjadi sorotan terkait kualitas pekerjaan PT. Karya Pembangunan Rezki (KPR) yang temuannya diduga menggunakan agregat alias Abu Batu.
Dimana menurut temuan dilapangan bahwa material campuran Ready Mix konstruksi Beton pada tanggul jembatan Aliran Sungai tersebut tepat berada di Desa Kabobona, Kabupaten Sigi, tidaklah benar adanya.
Olehnya Tim redaksipun kembali mengkonfirmasi dan menemui Manajer tekhik guna mendapatkan infomasi berimbang, sebab sebelumnya diberitakan bahwa PT. Karya pembangunan rezeki (KPR) telah menggunakan Abu Batu (Agregat-red)
Adalah Hendra Wentinusa selaku manager teknik Nusa Jaya Grup (NJG) sekaligus Direktur Cabang (Dircab) PT KPR meluruskan terkait soal pemberitaan yang mengatakan konstruksi beton menggunakan Abu Batu.
Hendra juga menegaskan PT.Karya Pembangunan Rezeki mengenggunakan material berdasarkan standar spek yang ada serta berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak Balai Wilayah Sungai (BWSS) dan (JICA).
"Pengawasan kami tetap melekat, dengan BWSS ,mengenai komponen material harus di siapkan bahan baku yang disetujui untuk dijadikan CONCRETE," jelasnya kepada awak media diruang kerjanya, Selasa,(25/01/2022) Sore.
Untuk sampel yang diambil lewat produksi beton sebelum dipakai di Project (KPR) semuanya telah melalui Uji kelayakan di Lab Mandiri dan PU Bina Marga serta sesuai yang ada di kontrak kerja mutu itu sendiri.
Dikesempatan berbeda Oni Marunduh sebagai GM PT.KPR menambahkan untuk penyedia jasa memilih untuk memproses agregat dari endapan alluvial, dimana material harus diambil sesuai persetujuan, kemudian semua area dibersihkan atau dipulihkan sesuai dengan ketentuan spesifikasi serta kualitasnya.
Berikut keterangan dan rincian proyek yang menelan angka miliaran tersebut dengan sumber dana APBN , PPK-SDPII-PJSA.ST-BWS13/17 Tanggal Kontrak Awal, 5 Oktober 2020 dengan Nilai Kontrak Awal Rp. 48.943.876.000,00 dengan Nomor Kontrak Adendum Ke-III.
Kemudian PPK-SDPII-PJSA.ST-BWS13/105, Tanggal Kontrak Adendum Ke-III 11 Mei 2021 senilai Rp 53.838.253.000,00, Nilai Kontrak Addendum Ke-III dan HK0201/PPK-SDPII-PJSA.ST-BWS13/141 dengan Nomor Kontrak Adendum Ke-V, 27 Desember 2021, tanggal Kontrak Adendum ke-V dengan Waktu Pelaksanaan selama 485 Hari Kalender, sejak 19 Oktober 2020 – 15 februari 2022.Tim Redaksi