Info Palu - Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah (BPKH) XVI Palu akhirnya Penuhi Denda Adat yang dijatuhkan karena memasang patok dan plang disalah satu kebun warga tanpa seizin masyarakat Salena.
Seperti diketahui BPKH Wilayah XVI Palu melalui musyawarah adat. Kamis (02/12/2021) lalu, mengakui kesalahannya di Bantaya Potangara ada (Balai Pertemuan Adat) Salena, Kelurahan Buluri Kota Palu.
Dalam kesempatan itu, Karman selaku Perwakilan BPKH Palu menyanggupi Sanksi atau Givu yang dijatuhkan kepada pihaknya. Sehingga hari ini dikeluarkannya Denda adat berupa tiga dulang dan tiga ekor kambing.
Menurut Tamin S. Rantelino bahwa Hal tersebut sebagai wujud kita sebagai masyarakat adat yang masih memegang teguh adat istiadat leluhur.
"Givu bukan hanya berlaku untuk orang luar tetapi dalam kehidupan sehari-hari masyarakat salena juga memberlakukan hal ini jika ada yang melanggar adat," Ungkap Tamin di Bantaya Potangara Ada Salena. Rabu (08/12/2021).
Sambung dia, hal ini tidak lepas terlepas dari petunjuk Leluhur kepada manusia.
"Tanpa pertolongan Leluhur Kita tidak sanggup memutuskankan Givu," Kata dia.
Caption//Tamin S.Rantelino/Foto IST
Kata Tamin, bahwa bukan hanya pemerintah yang memiliki hukum tetapi masyarakat juga memiliki adat yang menjadi hukum.
Kemudian Haerul Warga Salena yang hadir di Balai Pertemuan itu mengungkapkan bahwa Denda adat ini sebagai peringatan bagi kita semua bahwa jika masuk ke salena harus taat dengan aturan adat setempat.
" Kita harus ambil pelajaran dari hal ini karena dimana ada manusia disitu ada hukum," Ungkap dia
"Jangan karena melihat kami tinggal dipegunungan memperlakukan kami sewenang-wenang tanpa adanya komunikasi yang baik." Kesal dia. Bpan/Ibra.