Palu- Menyikapi adanya kelompok yang menggunakan logo Universitas Tadulako (Untad) secara ilegal dan tanpa memiki surat izin dari Rektor Untad, Anak Muda Tadulako (AMT) dan Anak Terminal Mamboro (ATM), menggelar jumpa pers, senin (20/12/2021) di gedung Rektorat Untad Palu.
Taqyudin Bakri dalam jumpa pers menegaskan bahwa penggunaan logo Untad secara ilegal, bisa merugikan pihak Universitas. Olehnya, AMT dan ATM berharap agar kelompok yang terlibat hal tersebut, bisa ditindak tegas. Sehingga kedepanya, tidak terjadi lagi hal serupa.
Terdapat Lima poin pernyataan sikap dari AMT dan ATM pada conference pers pada hari itu. Diantaranya:
1. Mengutuk siapapun yang menggunakan Logo Untad untuk kepentingan pribadi atau kelompok secara illegal. Karena dapat merusak nama baik Institusi.
2. Penggunaan Logo Untad oleh siapapun yang tidak berhak adalah tindakan pemalsuan dan pembohongan public karena tidak memiliki legal standing.
3. Meminta kepada Rektor, SPI, dan Komisi Etik untuk secara bersama-sama melaporkan oknum-oknum tersebut kepada Itjen. Karena tidak menjalankan kewajibannya secara utuh dalam pelaksanaan Tri Darma Perguruan Tinggi.
4. Kami dari AMT-ATM akan segera melakukan konsolidasi dan segera mengirim surat ke Menpan dan Mendikbud Ristek agar segera menindak Oknum-Oknum yang merusak citra Universitas Tadulako dengan menebar kebencian dan fitnah serta menggunakan Logo Universitas secara illegal.
5. Kami juga menyatakan akan tetap melakukan perlawanan terhadap mereka yang menggunakan Logo secara Ilegal dengan tujuan-tujuan Politik dalam Kampus. (Indra)