Info Selebes - Untuk Skema Penanganan Covid- 19 Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) dan tentunya Penanganannya harus berdasarkan instruksi dari pusat atau Nasional.
Olehnya Mendagri telah mengeluarkan instruksi Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid -19 pada pada Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Guna melaksanakan Ketentuan tersebut Gubernur Sulteng H. Rusdy Mastura telah mengeluarkan intruksi kepada Bupati dan Walikota, berupa aturan Nomor 443/416/Satgas Covid -19 /2021, Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid 19 pada Nataru 2021-2022.
"Dalam ketentuan tersebut saya ditegaskan Gubernur bahwa dalam periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 agar Bupati dan Walikota mengaktifkan kembali fungsi Satgas Penanganan Covid hingga pada tingkat Desa," tegas H. Rusdy Mastura.
Dirinya berharap pada pemerintah daerah agar mensosialisasikan kepada masyarakat untuk periode Nataru, khsususnya kepada warga Perantau dan melakukan pengawasan ketat arus pelaku Perjalanan Dinas .
Selanjutnya dalam instruksi tersebut diminta Bupati dan Walikota , melalui Satgas agar memastikan dan melakukan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan pada 3 tempat yakni diantaranya, gereja, mesjid atau rumah Ibadah, pusat perbelanjaan dan tempat wisata lokal.
"Melalui arahan instruksi tersebut ASM,TNI dan Polri , pegawai BUMN dilarang mengambil cuti, dihimbau tak terkecuali pekerja dan buruh menunda cutinya," tegas Gubernur.
Lebih jauh untuk penanganan dan penanggulangan Covid diberlakukan ketentuan PPKM Level 3 sampai hingga tanggal 2 Januari 2022. Dirinya akan terus memastikan Regulasi ini berjalan baik di Wilayah Sulteng melalui Komunikasi Gubernur secara langsung kepada Bupati dan Walikota .
Orang nomor satu di Sulteng itu berharap kepada Masyarakat agar lebih taat dan patuhi Protokol Kesehatan (Prokes) serta mensukseskan vaksinasi.
Sebab kata dia, hingga saat ini belum bisa dipastikan adanya ancaman penularan Covid-19 varian baru, belum diumumkan secara Nasional dan Internasional. Jubir Covid-19 Pemprov/Ibra.